Skouw Yambe, Muara Tami, Jayapura: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sagotreespirit (bicara | kontrib)
Bahasa Skou
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 30:
* [[Penyu sisik|Penyu Sisik]] (''Eretmochelys imbricata'')
 
Selain pantai Skouw Jambe di wilayah Perbatasan RI-PNG, kawasan pantai lain yang menjadi pusat peneluran di Indonesia adalah di wilayah Kepala Burung Papua yang merupakan pusat peneluran penyu belimbing, penyu sisik, penyu lekang, dan penyu hijau di Pasifik Barat.<ref>{{Cite web|url=http://dx.doi.org/10.1601/ex.11490|title=Exemplar Abstract for Cereibacter changlensis (Anil Kumar et al. 2007) Suresh et al. 2015, Catellibacterium changlense (Anil Kumar et al. 2007) Zheng et al. 2011, Gemmobacter changlensis (Anil Kumar et al. 2007) Chen et al. 2013 and Rhodobacter changlensis Anil Kumar et al. 2007.|last=Parker|first=Charles Thomas|last2=Taylor|first2=Dorothea|date=2003-01-01|website=The NamesforLife Abstracts|access-date=2020-03-09|last3=Garrity|first3=George M}}</ref> Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan terdekat dengan kepala burung Papua.<ref>{{Cite journal|last=Zhang|first=Xiao-Qi|last2=et al.|first2=et al.|last3=et al.|first3=et al.|date=2013-04-18|title=ChemInform Abstract: Cytotoxic Quassinoids from Ailanthus altissima.|url=http://dx.doi.org/10.1002/chin.201319208|journal=ChemInform|volume=44|issue=19|pages=no–no|doi=10.1002/chin.201319208|issn=0931-7597}}</ref>. Loka pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong memiliki beberapa lokasi konservasi penyu di antara di Malaumkarta [[Kabupaten Sorong]], [[Kabupaten Tambrauw|Kabupaten Tambraw]], '''Skouw Yambe Kota Jayapura''', Tobololo Maluku Utara, Makimi [[Kabupaten Nabire]], Yenbekaki, [[Raja Ampat]].
<br />
<!--
Baris 107:
Permasalahan bidang pengelolaan ruang laut masih banyak yang perlu diangkat dan diperbaiki demi terwujudnya bangsa Indonesia sebagai poros maritim dunia. Salah satu permasalahan yang masih perlu pembenahan dan pengembangan adalah terkait upaya konservasi penyu di wilayah Indonesia. Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Permen LHK No.20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No.20 tahun 2018 menyatakan bahwa 6 jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
 
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan [[CITES]] (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial juga dilarang. Badan Konservasi dunia [[Uni Internasional untuk Konservasi Alam|IUCN]] memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah, sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.<ref>{{Cite journal|last=Hendrickson|first=W. A.|last2=Ward|first2=K. B.|date=1975-10-27|title=Atomic models for the polypeptide backbones of myohemerythrin and hemerythrin|url=https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/5|journal=Biochemical and Biophysical Research Communications|volume=66|issue=4|pages=1349–1356|doi=10.1016/0006-291x(75)90508-2|issn=1090-2104|pmid=5}}</ref>.
 
== Referensi ==