Krisis HKBP 1992-1998: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 65:
== Sinode ke-51 ==
Sinode Godang HKBP di seminarium sipoholon diadakan pada tanggal 23-28 November 1992.
Pembahasan aturan HKBP 1992-2002 berhasil dilakukan di sinode ini, namun sinode gagal membahas periodisasi Ephorus. Calon Ephorus yang akan dipilih pada saat itu adalah petahana Pdt. SAE Nababan dan Pdt. [[P.W.T. Simanjuntak|PWT Simanjuntak]]. Pelantikan Ephorus tidak bisa dilakukan karena adanya sorak-sorai protes dari sekitar 600 orang peserta sidang. Untuk mengatasi kekosongan pimpinan ada beberapa yang mengusulkan terbentuknya presidium yang terdiri dari 6 orang pendeta, akan tetapi usul tersebut tidak disetujui oleh para hadirin, akibatnya Danrem setempat Kolonel [[Daniel Toding]] (koordinator panitia penyelenggara) memerintahkan serta sidang untuk tertib.
Acara ini kabarnya tidak dihadiri oleh Pdt. SAE Nababan karena alasan sakit, akan tetapi di kemudian hari diketahui bahwa sebelumnya Nababan diusir dari sinode oleh seorang tentara bernama Letkol [[Paris Ginting]], dan tidak diberitahu mengenai adanya sinode lanjutan di tanggal 29 November 1992. Pada saat itu Pdt [[OPT Simorangkir]] yang menjabat sebagai Sekjen mengklaim adanya pemberian mandat dari majelis pusat, untuk menyelenggarakan sinode lanjutan. Pendeta Simorangkir menyebutkan bahwa Pdt. SAE Nababan mengundurkan diri karena alasan sakit, dan pembentukan majelis sementara di mana pendeta Simorangkir bertindak sebagai pejabat Ephorus sementara. Akan tetapi peserta sinode tidak mengakui kudeta tersebut dan tetap pada putusan pada hari sebelumnya. Kericuhan pun tidak terelakkan, Kol. Toding kemudian menangkap peserta yang ricuh dan membatalkan pernyataan pendeta Simorangkir tersebut, lalu sinode ditutup. Pada akhirnya pendeta Simorangkir memberikan surat tertulis kepada pemerintah pusat untuk membantu menyelesaikan masalah ini.<ref name=":0" />
|