Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Subbagian hanya satu "=")
Raizan1 (bicara | kontrib)
ejaan
Baris 1:
{{Copy edit|date=Juli 2021}}
== Cybercrime ==
Secara umum yang dimaksud kejahatan [[komputer]] atau kejahatan di dunia siber (''[[Kejahatan dunia maya|cybercrimecyber crime]]'') adalah “Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”<ref>{{Cite journal|last=Goodall|first=Kay|date=2013-06|title=Conceptualising ‘racism’ in criminal law|url=http://dx.doi.org/10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x|journal=Legal Studies|volume=33|issue=2|pages=215–238|doi=10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x|issn=0261-3875}}</ref>. ''Cybercrime'' adalah perbuatan dimana seseorang menyalahgunakan teknologi digital atau melakukan sebuah kejahatan tidak secara langsung melainkan melalui perantara alat elektronik seperti [[Telepon genggam|handphone]], tablet, komputer dan lain sebagainya dan digunakan pada teknologi internet secara digital serta dengan maksud untuk melawan hukum<ref>{{Cite journal|last=Siahaan|first=Andysah Putera Utama|date=2018|title=Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia|journal=Jurnal Teknik dan Informatika|volume=5|issue=1|pages=6-9}}</ref>.
 
Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah [[globalisasi]] informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan [[Indonesia]] menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk ''Cybercrime'', penyebaran berita-berita palsu melalui media sosial. ''Cybercrime'' merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi<ref>{{Cite journal|last=Septanto|first=Septanto|date=2018|title=Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat|journal=Jurnal Kalbiscentia|volume=5|issue=2}}</ref>.
Baris 10:
Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang di zaman sekarang dilakukan dengan melanggar kesantunan. Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi maupun penghinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan mengenai ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, selebaran, spanduk atau banner atau pun dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial maupun media elektronik lain. Istilah lain mengenai ujaran kebencian yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, provokasi, atau pun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka, baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun korban dari tindakan itu sendiri<ref name=":0">{{Cite book|date=2013-07-24|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203107423-16|title=Hate Crime|publisher=Routledge|isbn=978-0-203-10742-3|pages=139–157}}</ref>. Tindakan yang ditunjukkan secara verbal bukan sekedar rangkaian kata-kata saja, melainkan ada suatu tindakan lebih yang menimbulkan efek tertentu. Ujaran kebencian, yang juga mencakup tindak tidak sopan secara verbal, mempunyai efek yang sangat luar biasa bagi target pendengar dan pendengar yang bukan target. Penutur mempunyai sebuah motivasi dan unsur kesengajaan dalam berkata-kata demi sebuah tujuan dalam berkomunikasi yaitu ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan <ref name=":1">{{Cite book|last=1938-|first=Sjahdeini, Sutan Remy,|date=2009|url=http://worldcat.org/oclc/370369022|title=Kejahatan & tindak pidana komputer|publisher=Grafiti|isbn=978-979-444-452-8|oclc=370369022}}</ref>.
 
Arti dari pada Ujaran Kebencian (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau pun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, atau punataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut atau pun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01}}</ref>. Istilah lain dari ''Hate'' ''Speech'' adalah "ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu". Definisi oleh Council of Europe ''hatespeech''hate speech (2012) dipahami sebagai "semua bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran dan orang-orang asal imigran"<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>.
 
Eriyanto menjelaskan bahwa ''hatespeech'' juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana seseorang atau sekelompok orang digambarkan. <ref name=":2">{{Cite web|title=View of PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN) {{!}} Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia|url=https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27278/11935|website=journal.unnes.ac.id|access-date=2021-07-01}}</ref> Dalam hal ini, marjinalisasi dilakukan dengan beberapa cara yaitu: