Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Subbagian hanya satu "=") |
ejaan |
||
Baris 1:
{{Copy edit|date=Juli 2021}}
== Cybercrime ==
Secara umum yang dimaksud kejahatan [[komputer]] atau kejahatan di dunia siber (
Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah [[globalisasi]] informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan [[Indonesia]] menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk ''Cybercrime'', penyebaran berita-berita palsu melalui media sosial. ''Cybercrime'' merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi<ref>{{Cite journal|last=Septanto|first=Septanto|date=2018|title=Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat|journal=Jurnal Kalbiscentia|volume=5|issue=2}}</ref>.
Baris 10:
Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang di zaman sekarang dilakukan dengan melanggar kesantunan. Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi maupun penghinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan mengenai ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, selebaran, spanduk atau banner atau pun dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial maupun media elektronik lain. Istilah lain mengenai ujaran kebencian yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, provokasi, atau pun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka, baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun korban dari tindakan itu sendiri<ref name=":0">{{Cite book|date=2013-07-24|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203107423-16|title=Hate Crime|publisher=Routledge|isbn=978-0-203-10742-3|pages=139–157}}</ref>. Tindakan yang ditunjukkan secara verbal bukan sekedar rangkaian kata-kata saja, melainkan ada suatu tindakan lebih yang menimbulkan efek tertentu. Ujaran kebencian, yang juga mencakup tindak tidak sopan secara verbal, mempunyai efek yang sangat luar biasa bagi target pendengar dan pendengar yang bukan target. Penutur mempunyai sebuah motivasi dan unsur kesengajaan dalam berkata-kata demi sebuah tujuan dalam berkomunikasi yaitu ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan <ref name=":1">{{Cite book|last=1938-|first=Sjahdeini, Sutan Remy,|date=2009|url=http://worldcat.org/oclc/370369022|title=Kejahatan & tindak pidana komputer|publisher=Grafiti|isbn=978-979-444-452-8|oclc=370369022}}</ref>.
Arti dari pada Ujaran Kebencian (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau pun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan,
Eriyanto menjelaskan bahwa ''hatespeech'' juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana seseorang atau sekelompok orang digambarkan. <ref name=":2">{{Cite web|title=View of PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN) {{!}} Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia|url=https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27278/11935|website=journal.unnes.ac.id|access-date=2021-07-01}}</ref> Dalam hal ini, marjinalisasi dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
|