Suku Tolare: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 32:
Pola pemilikan lahan yang terjadi di dalam kehidupan Suku Tolare ada dua, yaitu membuka lahan dan warisan. Aktivitas membuka hutan adalah pola pemilihan lahan paling tua yang dikenal dan masih dipertahankan oleh Suku Tolare hingga kini. Dengan membuka lahan, makan lahan yang dibuka tersebut secara resmi menjadi milik sang pembuka. Untuk memperkuat hak kepemilikan lahan tersebut, ketentuan adat yang disepakati bersama menjadi penguatnya. Hak kepemilikan lahan tersebut ditandai dengan memberikan sebuah tanda batas kepemilikan. Hal itu dilakukan oleh Suku Toalre yang baru pertama kali datang ke lahan tersebut.<ref>Sulawesi Tengah dalam Angka. http://datin.menlh.go.id/assets/berkas/DDA-Provinsi/Sulteng-Dalam-Angka2010.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171201064524/http://datin.menlh.go.id/assets/berkas/DDA-Provinsi/Sulteng-Dalam-Angka2010.pdf |date=2017-12-01 }}</ref> Pada saat itu pembukaan lahan masih sangat dibebaskan mengingat jumlah mereka masih relative kurang. Namun demikian, untuk saat ini, hal itu sudah jarang terjadi karena hampir semua bagian dari [[hutan]] sudah memiliki pemilik, kecuali hutan milik pemerintah atau [[hutan lindung]].<ref>Djaelangkara, Rizali. 1997. Studi Implementasi Kebijakan Sistem Pemukiman Sosial Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing: Studi pada Lokasi Proyek PKMT Suku Pendau di Toriapes, kecamatan Ampibabo Dati Donggala. Tesis. Program Studi Antropologi Universitas Gadjah Mada.</ref>
 
Pola pemilihan lahan dengan pola warisan diakui masyarakat setempat telah berkembang menjadi [[hukum adat]] yang disepakati bersama. Pola kepemilikan lahan yang sah dan diatur dalam hukum adat dengan demikian adalah melalui warisan.<ref>http://www.worldagroforestry.org/sea/Publications/files/workingpaper/WP0042-04.pdf</ref>. Lahan pertanian yang diwariskan oleh orang tua kepada anaknya dengan demikian menjadi hak ahli waris atau hak milik anak. Namun demikian, pengelolaan lahan [[pertanian]] tersebut dapat dikelola oleh orang lain (bukan ahli waris) sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan yang ada.<ref name=":0" />
 
Dalam proses pengelolaan lahan sendiri, Suku Tolare tidak terlalu mengeksploitasi lahan pertaniannya. Mereka mengelola lahan dengan cukup bijak, dengan tidak terus menerus mengelolanya. Adakalanya mereka meninggalkan [[lahan]] dengan maksud untuk mengembalikan masa kesuburan lahan tersebut.