Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 2 tentang [[Pengelolaan lingkungan hidup|Pengelolaan Lingkungan Hidup]], yakni: “''Lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya''”.{{Sfn|Presiden RI|1997|p=4|ps=ː "Pasal 2ː Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya."}}
 
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup juga merujuk pada [[draft]] ''Declaration OfDraft Principles Inon Human Rights and Thethe Environment'' atau disebut sebagai rancangan deklarasi yang dibuatdisusun oleh tim ''[[United Nations]] Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun [[1994]]. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, namuntetapi di dalamnya terdapatterkandung 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.{{Snf|HRI|1994|p=1-3}}
 
Terdapat 4 prinsip dasar konsep utama yang berlaku atas hak lingkungan hidup, yakni: