Hormat bendera: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian flag raised 17 August 1945.jpg|jmpl|ka|Pengibaran bendera 17 Agustus 1945]]
[[Berkas:berdiriBendera.png|jmpl|ka|Wakil Presiden Indonesia tidak mengangkat tangan saat pengibaran bendera Merah Putih; '''atas''': JK tahun 2015, '''kiri bawah''': JK tahun 2008, '''kanan bawah''': Hatta tahun 1945]]
'''Hormat bendera''' adalah penghormatan yang dilakukan oleh warga negara terhadap [[Bendera Indonesia|bendera negara]] yang menjadi salah-satu [[Lambang negara|simbol negara]]. Masyarakat [[sipil]] dengan pakaian sipil (tidak berseragam) tidak mengangkat tangan saat penghormatan, melainkan melakukan penghormatan dengan cara berdiri tegap dengan sikap sempurna tangan lurus kebawah dan menghadap ke simbol yang dihormati.<ref>UU RI Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan</ref> Sedangkan [[personel]] militer, kepolisian, sertadan/atau instansipersonel dari suatu organisasi berseragam lainya melakukan penghormatan dengan mengangkatcara tanganyang kanantelah ditetapkan oleh organisasi tersebut.<ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1958</ref>
 
== Di Indonesia ==
=== Tata-cara ===
{{utama|Pemberian hormat #Di Indonesia}}
Tatacara sikap saat pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia yang populer di masyarakat adalah penghormatan bergaya militer dengan cara mengangkat tangan kanan sebatas kepala, cara ini menjadi lumrah dan populer karena dilazimkan pada upacara bendera setiap hari senin dan hari besar di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah. Sikap berdiri sempurna tanpa mengangkat tangan kadang disalahpahami sebagai sikap yang menyalahi aturan.<ref>{{cite news
|author = Aditya Fajar