Filsafat hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 79:
 
== Integralisme Soepomo ==
Indonesia pada khususnya, mengenal paham [[Integralisme Soepomo]] yang konsepnya disampaikan melalui pidato-pidato Prof. Dr. Mr. Soepomo pada tahun 1941 sebagai seorang profesor dan 31 Mei 1945 dalam sidang [[Dokuritsu Junbi Cosakai]] atau [[BPUPKI]] sebagai salah seorang anggota perumus undang-undang dasar negara Indonesia yang ditunjuk oleh [[Jepang]]. Sebagai landasan rumusan undang-undang dasar negara Indonesia, Soepomo menawarkan tiga teori kepada sidang. Pada hakikatnya, [[Soepomo]] menyampaikan gagasan integralismenya karena tidak menerima paham sosialisme sebagai teori kelas (teori golongan) yang dipelopori Marx—serta disepakati oleh [[Friedrich Engels]] dan [[Vladimir Lenin]]—maupun paham liberalisme sebagai teori perseorangan yang berkembang luas di negara-negara [[Eropa]] dan [[Amerika]]. Secara spesifik, Soepomo menilai bahwa sosialisme menurut ajaran Marx yang berlandaskan pertikaian antarkelas tidaklah sejalan dengan watak bangsa Indonesia. Sebab, bangsa Indonesia secara menyeluruh menghindari perselisihan bahkan sebaliknya, ikhlas untuk saling menolong dan gemar bergotong royong. Tentu saja hal ini bertentangan dengan Marxisme yang menonjolkan pertentangan di mana ada golongan atau kelas yang lebih kuat hadir untuk menindas golongan (kelas) lainnya yang lebih lemah, dengan menjadikan negara sebagai alatnya. Di samping itu, Soepomo juga mengemukakan pandangannya bahwa liberalisme ajaran John Locke, J. J. Rousseau, [[Thomas Hobbes]], [[Herbert Spencer]], dan [[Harold Joseph Laski]]—yang terakhir kemudian berubah haluan menganut Marxisme—yang menyebar di Benua Eropa dan Amerika terlalu individualis untuk masyarakat Indonesia yang karakternya penuh dengan rasa kekeluargaan dan kebersamaan, juga mudah berbaur dan beradaptasi, sehingga jauh berbeda dari watak masyarakat Eropa. Individualisme menurut Soepomo, pada khususnya, bertentangan dengan [[Budaya|kultur]] yang telah mendarah daging di akar rumput yang begitu erat semangat kekeluargaannya, dari struktur masyarakat paling kecil di Indonesia hingga yang cakupannya luas. Di satu sisi, Soepomo merumuskan pemikirannya mengenai [[Negara integralistik|Negara Integralistik]] dari paham integralisme yang diilhami dari ajaran [[Adam Müller]], [[Baruch de Spinoza]], dan [[Hegel]].
Soepomo merumuskan pemikirannya mengenai [[Negara integralistik|Negara Integralistik]] dari paham integralisme yang diilhami oleh [[Adam Müller]], [[Baruch de Spinoza]], dan [[Hegel]].
 
Paham negara integralisme Indonesia yang dirumuskan Soepomo masih linear dengan teori integralisme oleh para pemikir integralisme lain. Pembeda paham integralisme yang dikenal dunia dari paham integralisme yang digagas Soepomo berakar dari sifat bangsa yang sesuai [[semboyan]] [[bhinneka tunggal ika]] dengan keanekaragaman budaya dan karakter suku bangsa tapi segala perbedaan tersebut bukan dijadikan pertentangan, tapi sebaliknya, justru dipersatukan dalam satu kesatuan yang integral menjadi [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Pemikiran mengenai negara integralisme yang dicetuskan Soepomo merupakan penggabungan dari paham individualisme dengan sosialisme yang diselaraskan dengan karakter masyarakat Indonesia di mana watak kekeluargaan, [[gotong royong]], bahu-membahu, dan saling membantu sudah mendarah daging. Bisa dikatakan bahwa menurut rumusan Soepomo, negara hadir tidak dengan tujuan untuk menjamin kepentingan masing-masing individu. Negara juga hadir bukan hanya untuk golongan tertentu saja dan negara tidak berpihak kepada suatu golongan, melainkan negara ada untuk memberikan jaminan atas kepentingan keseluruhan masyarakat seutuhnya melebur ke dalam satu kesatuan yang integral. Negara integralistik mengakui bahwa kepentingan umum berada di atas kepentingan individu ataupun golongan, serta sejalan dan selaras dengan kultur Indonesia.
Baris 90 ⟶ 89:
# Negara tidak berpihak kepada salah satu individu atau golongan tertentu. Negara meletakkan kepentingan masyarakat di tas kepentingan pribadinya sendiri. Negara harus meletakkan keselamatan dan kehidupan bangsa sebagai satu kesatuan utuh di atas lainnya.
# Negara bersatu dengan rakyat demi membentuk satu kesatuan utuh.
# Negara berada di posisi lebih atas daripada semua golongan, di bidang apapun itu.
 
== Filsafat Hak Asasi Manusia di Indonesia ==