Filsafat hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 92:
 
== Filsafat Hak Asasi Manusia di Indonesia ==
Para pendiri bangsa di dalam merumuskan konsep negara menjelang kemerdekaan, pada hakikatnya mengembangkan, mengkontemplasikan, dan merundingkan segala pemikiran para filsuf terdahulu, terutama dari negara-negara Barat. Konsep negara yang kemudian tertuang di dalam UUD 1945 berisi pemikiran para ahli ideologi, sehingga tiap-tiap warga negara Indonesia terlindungi hak-haknya dan dapat menyandang hak-haknya tersebut berkat pemikiran para bapak pendiri bangsa yang menuangkannya berdasarkan filsafat hak asasi manusia di dunia. Baik [[Soekarno]], [[Mohammad Hatta|Hatta]], Muhammad[[Mohammad Yamin]], maupun Soepomo, hadir dengan pemikirannya masing-masing yang berakar dari ideologi para filsuf mengenai hak-hak asasi manusia secara global. Salah satunya yang diperjuangkan oleh Soepomo di mana dalam paham integralisme yang dicetuskannya terdapat pada poin bahwa masing-masing [[Warga Negara Indonesia]] ataupun semua golongan dijamin untuk tidak tertindas oleh pihak lain, serta mendapatkan jaminan perlindungan bilamana seseorang atau golongan ditindas oleh pihak lain, baik antarindividu/antargolongan maupun intragolongan dalam hubungan yang berpola horizontal.
 
Dasar-dasar hak asasi manusia di Indonesia termaktub di dalam UUD 1945 Republik Indonesia sesuai konsep negara yang dirumuskan para ''founding fathers'' Soekarno, Hatta, Yamin, dan Soepomo serta kemudian dikembangkan hingga sekarang demi menyesuaikan kondisi kemajuan zaman mutakhir yang berbeda dibandingkan dengan dahulu. Hak asasi manusia di Indonesia tercantum di UUD 1945 setelah mendapatkan perubahan, seperti yang tertuang khususnya pada:<ref> [https://www.bappenas.go.id/files/pendanaan/regulasi/uud-1945-perubahan-iiiiiiiv.pdf Undang-Undang Dasar 1945 & Amandemennya]</ref>