Markah jalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan by 114.79.6.181 (bicara): Promosi (🔍)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:Marka1.jpg|jmpl|250px|Markah pemisah [[lajur lalu lintas]] dan rampa keluar yang dilengkapi dengan markah chevron di [[jalan tol]] [[Jagorawi]]]]
 
'''Markah jalan''' adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
 
Halaman ini telah dihapus atau dipindahkan. Sebagai referensi, berikut adalah log penghapusan atau pemindahan halaman ini.
 
Apabila Anda berpendapat bahwa halaman ini seharusnya tidak dihapus atau dipindahkan, Anda dapat meninggalkan pesan ke salah satu [[WP:P|Pengurus]] atau tinggalkan pesan di [[Wikipedia:Evaluasi penghapusan]]
 
* 18 Februari 2019 06.50 [[Pengguna:Hanamanteo|<bdi>Hanamanteo</bdi>]] [[Pembicaraan Pengguna:Hanamanteo|bicara]] [[Istimewa:Kontribusi pengguna/Hanamanteo|kontrib]] menghapus halaman [[Nabati (wafer)]] (7. [[WP:KPC#A7|A7]]: Artikel yang tidak mengindikasikan kepentingan (tokoh, tempat, organisasi, situs, produk))
 
== Peraturan umum ==