Benteng Kuto Panji: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Benteng di Indonesia menggunakan HotCat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Benteng Kuto Panji''' atau '''Benteng Bong Kap''' terletak di bagian utara dari [[Pulau Bangka]]. Dalam [[pembagian administratif]], Benteng Kuto masuk dalam wilayah Desa [[Belinyu, Belinyu, Bangka|Belinyu]], Kecamatan [[Belinyu, Bangka|Belinyu]], [[Kabupaten Bangka]], Provinsi [[Kepulauan Bangka Belitung]]. Benteng Kuto Panji dibangun oleh seorang [[Raja (gelar)|raja]] di [[Dataran tinggi Tibet]] yang melarikan diri ke [[Jawa|Pulau Jawa]] karena adanya ancaman dari [[Dinasti Qing]]. Dalam perjalanannya ia hanya sampai di Pulau Bangka. Namanya adalah Bong Khiung Fu. Ia awalnya hanya mendirikan [[istana]] di Pulau Bangka sebagai tempat persembunyian dari [[bajak laut]] dan sebagai tempat kediaman bersama [[keluarga]]<nowiki/>nya. Setelah beberapa lama menetap, ia kemudian meminta izin untuk mendirikan benteng Kuto Panji kepada [[Kesultanan Palembang]] yang berkuasa di Pulau Bangka. Benteng Kuto Panji dijadikan sebagai pertahanan terhadap serangan bajak laut. Benteng Kuto Panji kemudian dijadikan sebagai pusat [[kerajaan]] bawahan yang dipimpin oleh Bong Khiung Fu dalam kekuasaan Kesultanan Palembang. [[Pembangunan]] Benteng Kuto Panji berlangsung selama 5 [[tahun]] dari tahun 1664–1669 [[Masehi]]. [[Bahan bangunan]] yang digunakan berasal dari [[Tiongkok]] dan bahan alami di sekitar lokasi pembangunan benteng. Bahan bangunan benteng berupa campuran [[pasir]] dan [[batu]] yang direkatkan dengan [[semen]] dan [[putih telur]] [[angsa]]. Benteng Kuto Panji dapat bertahan hingga akhirnya rusak akibat serangan bajak laut pada tahun 1774 secara terus-menerus.<ref>{{Cite web|last=Darisandi|first=Roby|date=22 April 2014|title=Benteng Kuto Panji|url=https://budaya-indonesia.org/Benteng-Kuto-Panji|website=budaya-indonesia.org|access-date=12 Juli 2021}}</ref> [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] telah menetapkan Benteng Kuto Panji sebagai salah satu [[cagar budaya]] [[Indonesia]]. Penetapannya berdasarkan surat keputusan [[Bupati]] Kabupaten Bangka nomor 188.45/505/BUDPAR/2014 yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014. Nomor registrasinya ialah CB.1338.<ref>{{Cite web|title=Benteng Kutopanji - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2015021000023/benteng-kutopanji|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=12 Juli 2021}}</ref>
== Referensi ==
|