Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 107:
# PT. Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
== Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom ==
Baturaja merupakan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang saat ini terdiri atas Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat.
Baris 124:
Sangat disayangkan ketika tiga Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan layak dan berhasil ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom seperti Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2001), Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001), dan Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2001), Kotif Baturaja pun dinyatakan belum layak secara urgensi dan gagal untuk menjadi Kota Otonom. Sebagai konsekuensinya, maka Kotif Baturaja harus dibubarkan dan bergabung kembali ke Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kabupaten induknya (berdasarkan PP No. 33 Tahun 2003) dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Padahal saat itu gedung baru untuk kantor Walikota Baturaja sudah selesai dibangun di kawasan Kemiling yang sebelumnya kantor tersebut berada dalam satu gedung bersama DPRD OKU. Akibatnya gedung tersebut menjadi vakum dan sempat terbengkalai beberapa tahun sampai akhirnya dijadikan sebagai kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU hingga saat ini.
Alasan yang berkembang kemungkinan besar saat itu tentang perihal mengapa Kotif Baturaja gagal ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom adalah dikarenakan kurangnya dukungan dari masyarakat. Saat itu masyarakat OKU lebih mendukung aspirasi dan tuntutan pemekaran
Saat ini mulai muncul kembali rencana pemekaran Kota Baturaja yang digaungkan melalui media sosial. Sebagai responnya, DPRD OKU di tahun 2015 membahas hal ini melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah Kota Otonom berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU dan sudah disetujui bersama DPRD OKU melalui Raperda RPJMD 2016-2021 pada Sidang Paripurna laporan hasil kerja pansus tahun 2016. Meskipun dalam proses nantinya haruslah melalui tahapan kajian dan persiapan yang harus dilalui sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
|