Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) Membuat Artikel Hukum Kepailitan |
Atikah krsn (bicara | kontrib) menambah artikel hukum kepailitan |
||
Baris 32:
d. Harta peninggalan.
Dasar-Dasar Hukum Kepailitan
Bahwa seseorang atau suatu badan hukum memperoleh pinjaman dari orang lain atau badan hukum lain, pihak yang memperoleh pinjaman disebut sebagai debitor sedangkan pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor.
Peraturan Hukum Kepailitan
Pengaturan mengenai Hukum Kepailitan tercantum pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
----[1] Abdul R. Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana-Prenadamedia Group, 2005, hlm. 149-150.
|