Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{Unreferenced}} tag(magic wand🌟)
k Suntingan NawanPangestu95 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 175.184.233.74
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{Unreferenced|date=Agustus 2021}}
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[pengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan [[unit pelaksana teknis]] di bawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional.