Diplomasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
AWG97 (bicara | kontrib)
k memberbaiki artikel
Baris 1:
[[File:180228-D-SW162-2040.jpg|thumb|200px|Praktik diplomasi secara [[bilateral]] antara [[Perdana Menteri Kanada|PM Kanada]] [[Justin Trudeau]] (kanan) dengan [[Ketua Kepala Staf Gabungan Amerika Serikat]] [[Joseph Dunford]] (kiri) pada tahun 2018]]
'''Diplomasi''' adalah seni dan praktik ber[[negosiasi]] oleh seseorang (disebut '''diplomat''') yang biasanya mewakili sebuah [[negara]] atau [[organisasi]]. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti [[budaya]], [[ekonomi]], dan [[perdagangan]]. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-[[perjanjian internasional]] umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesar-pembesar negara. Istilah ''diplomacy'' diperkenalkan ke dalam [[bahasa Inggris]] oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Prancis yaitu ''diplomatie''.
[[File:CTBT Diplomacy & Public Policy course - July 2013 (9376128205).jpg|thumb|200px|Dua diplomat sedang bernegosiasi]]
 
'''Diplomasi''' adalah praktik mempengaruhi keputusan dan perilaku pemerintah asing atau organisasi antar pemerintah melalui [[dialog]], [[negosiasi]], dan cara non-kekerasan lainnya.<ref>{{Cite web|title=diplomacy {{!}} Nature, Purpose, History, & Practice|url=https://www.britannica.com/topic/diplomacy|access-date=2019-07-30|website=Encyclopedia Britannica|language=en}}</ref> Diplomasi biasanya mengacu pada [[hubungan internasional]] yang dilakukan oleh antar petugas diplomat profesional dengan memperhatikan berbagai isu dan topik yang dibahas antar kedua belah pihak.<ref>Ronald Peter Barston, ''Modern diplomacy'', Pearson Education, 2006, p. 1</ref>
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
 
'''Diplomasi''' adalah seni dan praktik ber[[negosiasi]] oleh seseorang (disebut '''diplomat''') yang biasanya mewakili sebuah [[negara]] atau [[organisasi]]. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti [[budaya]], [[ekonomi]], dan [[perdagangan]]. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-[[perjanjian internasional]] umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesarpejabat-pembesarpejabat tinggi negaranegaranya. Istilah ''diplomacyDiplomacy'' diperkenalkan ke dalam [[bahasa Inggris]] oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Prancis yaitu ''diplomatie''.
 
* [[==Diplomat]]==
Diplomat adalah orang yang ditunjuk oleh suatu [[negara]] atau lembaga antar pemerintah (seperti [[Perserikatan Bangsa Bangsa|PBB]] atau [[Uni Eropa]]) untuk melakukan diplomasi dengan satu atau lebih negara atau organisasi internasional. Fungsi utama diplomat adalah bertugas sebagai utusan, perwakilan dan pelindung kepentingan negaranya dengan negara penempatanya; menginisiasi dan memfasilitasi kesepakatan strategis; bertugas untuk bernegosiasi dan mendiskusikan perjanjian dan konvensi; mempromosikan negaranya; mempraktikan hubungan perdagangan, teknologi dan perekonomian antar negara; serta menjalin dan memastikan hubungan persahabatan antara negara asalnya dengan negara penempatanya berjalan dengan baik. [[Duta Besar]] adalah salah satu jabatan tertinggi seorang diplomat.
 
===Keistimewaan===
[[File:Albert Emanuel von Graffenried Litho.jpg|thumb|180px|Diplomat asal [[Swiss]] Albert Emanuel von Graffenried Litho pada tahun 1855]]
{{utama|Kekebalan diplomatik}}
Seorang petugas diplomat memiliki berbagai prioritas serta keistimewaan dalam menjalankan tugas negaranya, diantaranya adalah kebal dari hukum negara penempatanya dan tidak dapat ditangkap oleh aparat keamanan negara dimana ia ditempatkan (kecuali terlibat dalam [[kriminal]]isme serius).<ref>Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961</ref> Diplomat yang terlibat dalam kriminalisme atau pelanggaran hukum berat di negara penempatanya bisa dijadikan status ''[[persona non grata]]'' (orang yang tidak diinginkan) oleh negara penempatanya atau ditarik ke negara asal.
 
Sejak zaman dahulu, seorang utusan kerajaan atau Diplomat dilindungi oleh berbagai keistimewaan dan hak selama penugasanya, terutama hak perlindungan dan keamanan. Banyak kisah-kisah dalam sejarah yang menceritakan pecahnya [[perang]] antar kerajaan yang disebabkan oleh pelecehan atau pembunuhan terhadap seorang diplomat utusan kerajaan, penaklukan Kekaisaran Khwarezmia oleh bangsa [[Mongol]] yang dipimpin oleh [[Genghis Khan]] adalah salah satu contohnya. Bangsa [[Mongol]] terkenal atas memberikan hak dan keistimewaan kepada para diplomatnya dan [[Genghis Khan]] menganggap mereka suci dan terhormat. Pada [[Abad ke-13]], [[Genghis Khan]] pernah mengirimkan kafilah ke Kekaisaran Khwarezmia untuk membangun hubungan perdagangan, saat sampai di Khwarezmia, kafilah tersebut justru ditangkap dan semua orang di kafilah tersebut di bunuh karena dianggap sebagai mata-mata, dan semua barang bawaanya dijual oleh Kekaisaran Khwarezmia, mengetahui hal ini [[Genghis Khan]] kemudian mengirim tiga diplomat untuk membebaskan kafilahnya dan menuntut keadilan, namun jawaban yang diberikan oleh Kekaisaran Khwarezmia justru adalah dengan membunuh ketiga diplomat tersebut dan mengirim kepalanya kembali ke Genghis Khan, mengetahui hal ini [[Genghis Khan]] langsung memerintahkan pasukan untuk menyerbu, menginvasi dan menghancurkan [[Kekaisaran Khwarezmia]] setelah duta besar mereka dianiaya.<ref>[[Michael Prawdin|Prawdin, Michael]]. ''The Mongol Empire''.</ref>
 
==Di Indonesia==
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah [[kedutaan besar Republik Indonesia]] (KBRI) dan perutusan[[Perutusan tetapTetap Republik Indonesia]] (PTRI) yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.<ref>Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri</ref> Fungsi diplomatik diamanatkan dan diembankan kepada [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] yang bertanggung jawab kepada [[Presiden RI]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}
<references />
 
== Lihat pula ==
{{commonscat|Diplomacy}}
* [[Duta Besar]]
* [[Misi Diplomatik]]
* [[Kedutaan Besar]]
* [[Duta Besar]]
* [[Diplomat]]
* [[Kepala Protokol Negara]]
{{Diplomasi}}