Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
Pertentangan mengenai hukuman mati pertama kali muncul dari Eropa Barat yang didukung oleh tokoh bernama [[Cesare Beccaria]] yang tertuang dalam sebuah tulisan yang diberi judul  ''On Crime and Punishment'' pada tahun 1764. Setelah tulisan itu terbit, di abad ke 20 mulai terjadi reaksi untuk mereformasi beberapa kebijakan tentang pelaksanaan hukuman pidana, termasuk di dalamnya membahas tentang perubahan mengenai hukuman mati.<ref name=":2">{{Cite book|last=Anggara|first=dkk|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Politik_kebijakan_hukuman_mati_di_Indone/hpCowwEACAAJ?hl=id|title=Politik Kebijakan Hukuman di Indonesia dari Masa ke Masa|location=Jakarta|publisher=Institute for Criminal Justic Reform|isbn=978-602-6909-76-3|pages=1-123|url-status=live}}</ref>
 
Di tahun 1863, negara Venezuela menjadi negara pertama yang menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kriminalitas. Di tahun 1865, [[San Marino]] (di Eropa) juga ikut menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Di benua Asia, negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati yaitu Kamboja, Timor Timor, Turkmenistan, dan Nepal. Di benua [[Afrika]], negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati di antaranya, [[Mozambik]], [[Namibia]], [[São Tomé]], [[dan Príncipe]], dan CaveTanjung VardeVerde.<ref name=":2" />
 
== Latar Belakang Teori ==