Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati: aduh ngasal banget dah... pembahasan melebar kemana2 dan nggak berimbang juga
Baris 198:
|'''[[Belgia]],''' hukuman mati dihapuskan untuk semua jenis kejahatan.
|}
 
== Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati ==
Negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati sebagai pidana berat memberikan data bahwa kasus kejahatan menurun. Contoh negara tersebut yaitu [[Arab Saudi]]. Di sana, sistem hukum menggunakan hukum Islam. Menurut data dari ''[[Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan|United Nations Office on Drugs and Crime]]'' di tahun 2012. Data kejahatan pembunuhan terhitung sebanyak 1,0 per 100 ribu orang.<ref name=":16">{{Cite web|last=Arya Brata|first=Roby|date=2015-03-09|title=Pro Kontra Hukuman Mati (Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba)|url=https://setkab.go.id/pro-kontra-hukuman-mati-bagi-pelaku-kejahatan-narkoba/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-07-10}}</ref> Menurut [[J.E. Sahetapy|J.E Sehetapy]], hukuman mati memberikan jaminan bagi pelaku agar tidak mengganggu masyarakat. Hukuman mati merupakan alat represi yang kuat bagi pemerintah [[Hindia Belanda|Hindia-Belanda]], untuk mencapai ketertiban hukum dan menjamin kepentingan masyarakat.<ref name=":12" /> Masyarakat yang setuju dengan hukuman mati dianggap memang cocok dijatuhkan kepada penjahat yang sadis dan melakukan kejahatan yang berat. Ada beberapa alasan, sebagian masyarakat setuju dengan hukuman mati. Alasan itu di antaranya:
 
* Orang-orang berbahaya harus ditangani dengan hukuman mati agar tidak mengganggu dan menjadi penghalang bagi kemajuan masyarakat.<ref name=":0" />
* Wujud dari pembalasan.<ref name=":0" />
* Apabila orang yang melakukan kejahatan berat apabila tidak dihukum mati, ketika Ia bebas akan mengulangi kejahatan yang Ia lakukan.<ref name=":0" />
* Apabila orang yang melakukan kejahatan berat tidak dibebaskan, akan mengacaukan penjara.<ref name=":0" />
* Hukuman mati menjadikan orang lain takut hingga tidak [[berani]] melakukan kejahatan.<ref name=":0" />
Di tahun 2015 hingga tahun 2016, [[narapidana]] yang sudah dijatuhi hukuman mati sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, baru 18 orang orang yang sudah dieksekusi hukuman mati. 88 orang lainnya masih menunggu penjadwalan eksekusi hukuman mati. Ada beberapa orang yang mengajukan [[grasi]] kepada Presiden, namun semunya ditolak.<ref name=":12" />
 
Ada beberapa ahli yang mengatakan bahwa dorongan suatu negara untuk menghapuskan hukuman mati, datang dari negara yang warga negaranya akan dieksekusi di negara yang menerapkannya. Hal ini wajar dilakukan karena setiap negara berhak untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Hal ini datang dari negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]]. Ada beberapa negara yang melakukan konsolidasi untuk mencari dukungan penghapusan hukuman mati, dengan alasan tidak sesuai dengat aturan moral. Padahal, di setiap negara memiliki aturan masing-masing dalam penegakan hukumnya. [[Hukuman mati]] merupakan sebuah tanda dari pelaksanaan penegakan hukum di suatu negara, dan perwujudan dari [[kedaulatan]].<ref name=":9">{{Cite web|last=Maharani|first=Esthi|date=2015-01-18|title=Ini Lima Alasan Hukuman Mati Harus Dilakukan|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/18/nid53u-ini-lima-alasan-hukuman-mati-harus-dilakukan|website=Republika Online|language=id|access-date=2021-06-25}}</ref>
 
Sejauh ini negara-negara yang masih menjalankan hukuman mati sebanyak 95 negara. Menurut [[isi]] Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1), menyatakan bahwa HAM selalu berkaitan dengan adanya [[hukum]]. Akibatnya, selalu timbul persoalan [[hukum]] antar warga negara dan negaranya. Di masa [[Yunani Kuno]], penerapan hukum akan selalu melindungi rakyatnya dari negaranya (konsep ''Rechtstaat''). Hukuman mati merupakan upaya terakhir (''Ultimum Remedium'') yang digunakan oleh negara sebagai sanksi, karena tidak ada lagi hukum lainnya yang bisa ditempuh. Hukuman mati berada di posisi teratas secara implisit memberikan indikasi bahwa hukuman mati merupakan hukuman terberat di antara yang lainnya. Jenis hukuman ini mengakibatkan hilangnya kehidupan seseorang di muka bumi. Hal ini diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] Pasal 10, Pasal 11, dan seterusnya. Beberapa negara di [[Timur Tengah]] dan [[Afrika Utara]], salah satu cara untuk mempertahankan hukuman mati tetap dilaksanakan karena berdasarkan firman yang jelas dari ajaran [[Islam]]. Sedangkan di [[Liberalisme|Negara Liberal]], pelaksanaan dan pemberian hukuman didasarkan kepada wakil-wakil rakyat yang sudah dipilih, keputusan tersebut sering disebut opini publik. Di Negara bagian Amerika Serikat, penjatuhan hukuman mati didasarkan kepada [[referendum]] (''popular vote''). Selain itu, ada juga yang menggunakan teknik survei, yang dilakukan oleh negara Jerman dan Spayol untuk menentukan penjatuhan hukuman mati untuk teroris.<ref name=":0" />
 
Di tahun 1977 ''the America Bar Association'' [[(ABA)]] membuat resolusi yang menganjurkan untuk penangguhan ([[moratorium]]) untuk hukuman mati. Isi resolusi itu di antaranya:
 
* Memberikan jaminan untuk kasus-kasus humuman mati harus diputuskan secara adil dan tidak memihak ke kerangka ''due process.'' <ref name=":0" />
* Memperkuat ketelitian dan memperkecil risiko orang yang tidak bersalah dihukum mati.<ref name=":0" />
 
Salah satu negara yang menghormati hak asasi manusia di antaranya Amerika Serikat. Oleh karena itu, di negara tersebut pelaksanaan hukuman mati disesuaikan dengan kejahatan yang diperbuat oleh pelakunya. Sebagai contoh pada kasus pengeboman WTC tahun 1995. Meskipun ada perlindungan hak asasi manusia untuk para pelaku, tetapi hukuman mati tetap dilakukan menimbang perbuatan pelaku yang telah mematikan sekitar 5.000 manusia yang tidak berdosa. Penerapan perlindungan hukuman mati diabaikan meskipun ada ketentuan-ketentuan internasional seperti hukuman mati.<ref name=":0" /> Di Indonesia, hingga kini belum ada penjelasan dan ketentuan yang terstruktur dan normatif yang menyebutkan bahwa hukuman mati bertolak belakang dengan hak asasi manusia. Ketika negara melakukan peradilan, dan memberikan pidana hukuman mati, itu bukanlan suatu pelanggaran terhadap hukuman mati, karena sudah sesuai dengan petunjuk dan amanat dari Undang-Undang Dasar, terutama UU No. 39 tahun 1999.<ref name=":4" />
 
Kasus pemberian hukuman mati kepada kasus narkotika masih menjadi perdebatan. Masyarat yang mendukung pemberian hukuman mati kepada terduga penyalahgunaan [[narkoba]] berpendapat bahwa perilaku tersebut termasuk ke dalam kejahatan yang berat serta bertentangan dengan peri kemanusiaan. Kejahatan narkoba dapat merenggut hak hidup, bagi penggunanya serta orang-orang yang mengikutinya. Salah satu kelompok yang mendukung pemberian hukuman mati ini yaitu kelompok [[retensionis]]. Mereka berpendapat, hukuman tersebut wajar diberikan dan tidak melanggar Undang-Undang. Salah satu contoh negara yang menerapkan hukuman mati pada kejahatan narkoba yaitu Amerika Serikat. Di Indonesia, dalam menjatuhkan hukuman mati dalam kasus kejahatan narkoba harus dalam pengkajian yang mendalam. Hukuman mati dapat dijatuhkan ketika termasuk dalam jenis kejahatan narkoba yang paling jahat, seperti memproduksi narkoba dan mengedarkannya.<ref name=":16" />
 
== Daftar Referensi ==