Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
hadeeh |
|||
Baris 33:
Protokol tersebut menyatakan: Negara pihak harus mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak reproduksi wanita dengan mengizinkan aborsi medis dalam kasus-kasus seperti [[kekerasan seksual]], [[pemerkosaan]], [[Hubungan sedarah|inses]], dan di mana kondisi [[kehamilan]] yang berlanjut membahayakan kesehatan [[Budi|mental]] dan [[fisik]] dari sang ibu atau kehidupan sang ibu atau janinnya. ''African Women’s Protocol'' pada saat itu merupakan satu-satunya instrumen HAM yang mengikat secara hukum yang menyatakan bahwa aborsi merupakan hak asasi manusia dan meyakinkan bahwa hak [[reproduksi]] wanita adalah hak asasi manusia.<ref>{{Cite journal|last=Gawaya|first=Rose|last2=Mukasa|first2=Rosemary|date=2005-11|title=The African women's protocol: A new dimension for women's rights in Africa|url=http://dx.doi.org/10.1080/13552070512331332296|journal=Gender & Development|volume=13|issue=3|pages=42–50|doi=10.1080/13552070512331332296|issn=1355-2074}}</ref>
Terobosan yang terjadi pada tahun 2008 mengenai hak perempuan untuk aborsi dikeluarkan pada 16 April 2008 oleh ''Parliamentary Assembly of the Council of Europe'' yang mewakili 47 negara bagian [[Eropa]], yang kebanyakan dari anggota parlemen mengadopsi sebuah laporan yang dikeluarkan oleh ''Committee on Equal Opportunities for Women and Men yang berjudul ‘Access to Safe and Legal Abortion in Europe’'' atau disebut juga ''‘the Report’''. Yang di mana ''the Report'' tersebut memanggil negara-negara anggota untuk mendekriminalisasi aborsi, menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi yang aman dan legal, dan mengadopsi strategi dan kebijakan kesehatan seksual dan reproduksi, seperti akses untuk kontrasepsi dengan biaya yang masuk akal dan jenis yang sesuai. Selain itu, menurut ''General Comment No. 36 (2018) on article 6 of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) on the right to life'' menyatakan bahwa anggota negara bagian harus menyediakan akses yang aman, legal, dan efektif untuk aborsi di mana kehidupan dan kesehatan wanita hamil berada dalam bahaya, dan di mana kehamilan tersebut akan menyebabkan wanita hamil sakit atau menderita, terutama jika kehamilan tersebut hasil dari pemerkosaan atau [[Hubungan sedarah|inses]].
|