Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
Membuat Artikel Guagatan Permohonan
 
{{Delete|A7}}
Baris 1:
{{Delete|A7}}
Gugatan Permohonan atau disebut ''Gugatan Voluntair.''  Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa ''“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.”'' Hal ini menjelaskan bahwa yuridiksi voluntair dalam hal penyelesaian perkara kepada badan-badan peradilan dimana terdapat penyelesaian masalah bersangkutan.