Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
pembuatan artiket akta pengakuan sepihak
 
{{Delete|A7}}
Baris 1:
{{Delete|A7}}
Akta Pengakuan Sepihak diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan: