Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) pembuatan artiket akta pengakuan sepihak |
{{Delete|A7}} |
||
Baris 1:
{{Delete|A7}}
Akta Pengakuan Sepihak diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan:
|