Sita harta bersama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) menambah penjelasan bagian pengaturan |
Atikah krsn (bicara | kontrib) menambah referensi |
||
Baris 32:
Sementara perkara berjalan, dengan izin hakim, istri boleh mengadakan tindakan-tindakan untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak habis atau diboroskan.[5] Ketentuan terdahulu berlaku bagi golongan Eropa dan Tionghoa. Namun sejak UU No. 1 Tahun 1974 berlaku, Pasal 66 menegaskan bahwa ketentuan dalam KUH Perdata mengenai perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada Pasal 190 KUH Perdata dapat dijadikan bahan orientasi dalam kedudukan sebagai hukum adat tertulis.
b. a. Pasal 24 ayat (2) Huruf C PP No. 9 Tahun 1975,[6]
b. Pasal 78 Huruf c UU No. 7 Tahun 1989,[7]
c. Pasal
----[1] Undang-Undang tentang Perkawinan, diundangkan tanggal 2 Januari 1974, LNRI No. 3019, 1974.
Baris 48 ⟶ 46:
[5] R. Subekti, R. Soesilo, ''Kitab Undang-Undang Hukum Perdata'', Pradnya Paramita, Bandung, cet. 25, hlm.60.
[6] PPtentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diundangkan tanggal 1 April 1975, LNRI Tahun 1975, No. 12.
[7] Undang-Undang tentang Peradilan Agama, diundangkan tanggal 29 Desember 1989, LNRI Tahun 1989, No. 49., dan
|