Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
{{Delete|A7}} |
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan |
||
Baris 1:
{{
Akta Pengakuan Sepihak diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan:
|