Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
{{Delete|A7}}
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan
Baris 1:
{{Delete|A7Inuse}}
Akta Pengakuan Sepihak diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan: