Penggantian waris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k menambah penjelasan artikel rintisan dala hal tidak cakap mewarisi
Atikah krsn (bicara | kontrib)
menambah referensi dari buku pitlo dengan menyertakan sumber
Baris 29:
 
Jika isteri (Suami) dan anak-anak dari orang yang tidak cakap diatas juga tidak boleh mendapat keuntungan dalam hal testamen.
 
Menurut Pitlo mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara tidak cakap dan tidak patut, tidak cakap maka pembatalannya harus dituntut sedangkan tidak patut maka dengan sendirinya batal. [4]Cakap masuk dalam bidang hukum waris testamentair sedangkan patut masuk dalam hukum waris menurut undang-undang.
----[1] Hartono Soerjopratiknyo, ''Hukum Waris Tanpa Wasiat'' (Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1983), hal. 27-28.
 
Baris 34 ⟶ 36:
 
[3] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
 
[4] Pitlo, Op. Cit., hal. 30-31.