Sita harta bersama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Rapikan
Baris 1:
{{Inuse}}
Dalam sistem hukum Indonesia, istilah '''sita harta bersama''' atau '''sita harta perkawinan''', dapat juga disebut '''sita harta benda bersama suami-istri.''', Namun sipersingkatdiipersingkat menjadi '''sita bersama''' adalah XYZ. Sebutan itu memperlihatkan bahwa kedudukan setara atau ''equal'' antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. Kesetaraan secara tegas dirumuskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.[1]
A. Pengertian
 
== Tujuan ==
Dalam sistem hukum Indonesia, istilah sita harta bersama atau sita harta perkawinan, dapat juga disebut sita harta benda bersama suami-istri. Namun sipersingkat menjadi sita bersama. Sebutan itu memperlihatkan bahwa kedudukan setara atau ''equal'' antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. Kesetaraan secara tegas dirumuskan dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.[1]
Menurut X, tujuan dari sita harta bersama adalah sebagai berikut.[2]
 
B. Tujuan Sita Harta Bersama[2]
 
a.       Bukan dalam hal menjamin tagihan pembayaran kepada penggugat.
Baris 14 ⟶ 13:
Sehingga adaya penyitaan terhadap harta bersama maka baik penggugat ataupun tergugat dalam hal ini suami-istri dilarang memindahkannya kepada pihak lain dalam segala bentuk transaksi. [3]Hal ini bertujuan untuk melindungi kutuhan atau keberadaan harta bersama atas tindakan tidak bertanggungjawab tergugat.
 
== Tindakan pengamanan ==
 
C. Tindakan pengamanan yang diamantkandiamanatkan sita harta bersama berpedoman pada Pasal 832 Rv berdasarkan asas kepentingan beracara (''process doelmatigheid''). Menurut Pasal 832 Rv tindakan pengamanan meliputi:
 
a.       Penyegelan,
Baris 25 ⟶ 24:
d.       Penyitaan harta bersama.
 
== Pengaturan ==
 
[4]
D. Pengaturan Sita Harta Bersama[4]
 
a.       Pasal 190 KUH Perdata,
Baris 37 ⟶ 36:
 
c.       Pasal 823 Rv.
 
----[1] Undang-Undang tentang Perkawinan, diundangkan tanggal 2 Januari 1974, LNRI No. 3019, 1974.
== Referensi ==
----[1] Undang-Undang tentang Perkawinan, diundangkan tanggal 2 Januari 1974, LNRI No. 3019, 1974.
 
[2] M. Yahya Harahap, H''ukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,'' Jakarta, Sinar Grafika. Hlm.428-429.