Hukum ekonomi internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan konten dan referensi |
k menambahkan konten |
||
Baris 1:
'''Hukum ekonomi internasional''' adalah bidang [[hukum internasional]] yang mengatur hubungan antara [[negara]], [[organisasi internasional]], dan [[perusahaan]]-perusahaan dalam tingkatan [[Mancanegara|internasional]]. Menurut [[Institut Hukum Internasional Amerika]], hukum ekonomi internasional
== Pandangan ==
Hukum ekonomi internasional merupakan hukum ekonomi yang berlaku secara [[Mancanegara|internasional]]. Dalam pandangan ini, hukum ekonomi dapat dipandang melalui asal hukum atau dari [[objek]] hukum ekonomi. Hukum ekonomi internasional meliputi hubungan-hubungan ekonomi yang terjadi dalam pengaturan hukum [[Bangsa|nasional]], [[hukum perdata]] dan [[hukum internasional umum]] yang bersifat [[universal]] dalam [[Ekonomi Internasional|ekonomi internasional]]. Pandangan lainnya ialah bahwa hukum ekonomi internasional merupakan semua [[subjek]] hukum yang mengandung unsur ekonomi dan internasional. Pandangan ini dikemukakan oleh [[John Howard Jackson]].<ref>{{Cite book|last=Utama|first=Meria|date=2012|url=https://repository.unsri.ac.id/16482/2/HUKUM_EKONOMI_INTERNASIONAL-2.pdf|title=Hukum Ekonomi Internasional|publisher=PT. Fikahati Aneska|isbn=978-979-8231-97-1|editor-last=Rumesten, I., dkk.|pages=1-2|url-status=live}}</ref>
== Bidang kajian ==
Di bawah hukum ekonomi internasional terdapat bidang-bidang berikut:
* Persetujuan integrasi ekonomi regional, seperti [[Uni Eropa]], [[
* [[Hukum dan pembangunan]] internasional dan [[pembangunan internasional]];
* [[Arbitrase komersial internasional]];
|