Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan |
Atikah krsn (bicara | kontrib) merubah ketentuan yang sesuai |
||
Baris 1:
{{Inuse}}
'''Akta Pengakuan Sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan:
“Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.
Akta Pengakuan Sepihak menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
▲APS menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:[2]
1) Perikatan Uang Sepihak;
Baris 19:
6) Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.
== Syarat ==
Syarat Akta Pengakuan Sepihak diantaranya:
Akta Pengakuan sepihak sah sebagai alat bukti jika memenuhi syarat formil dan materiil.
Baris 42:
d) Ditulis tangan oleh penanda tangan
Hal ini menurut pembuat undang-undang berupaya untuk menghindari debitur menandatangani Akta Pengakuan Sepihak tanpa menelaah terlebih dahulu secara wajar dan teliti kebenaran isi yang ada di dalamnya.<ref>{{Cite
Bagaimana jika tidak ditulis sendiri oleh penanda tangan? Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985,<ref>{{Cite
e) Ditandatangani penulis akta
Baris 66:
d) Jumlah utang atau barang sudah pasti.
== Referensi ==
<references />
|