Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
merubah ketentuan yang sesuai
Baris 1:
{{Inuse}}
'''Akta Pengakuan Sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan:
 
“Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.[1]<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref>
 
APS== menurut ketentuanKetentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:[2]==
 
Akta Pengakuan Sepihak menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
APS menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:[2]
 
1)     Perikatan Uang Sepihak;
Baris 19:
6)     Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.
 
== Syarat ==
 
Syarat Akta Pengakuan Sepihak diantaranya:[3]<ref name=":0" />
 
Akta Pengakuan sepihak sah sebagai alat bukti jika memenuhi syarat formil dan materiil.
Baris 42:
d)     Ditulis tangan oleh penanda tangan
 
Hal ini menurut pembuat undang-undang berupaya untuk menghindari debitur menandatangani Akta Pengakuan Sepihak tanpa menelaah terlebih dahulu secara wajar dan teliti kebenaran isi yang ada di dalamnya.<ref>{{Cite [4]book|last=Pitlo|first=A.|date=1986|title=Pembuktian dan Daluwarsa (terj.)|location=Jakarta|publisher=Intermasa|url-status=live}}</ref>
 
Bagaimana jika tidak ditulis sendiri oleh penanda tangan? Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985,<ref>{{Cite [5]book|date=1988|title=Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia|url-status=live}}</ref> kuitansi yang tidak ditulis tangan sendiri atau sekurang-kurangnya mengenai jumlah utang dengan huruf, hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan tulisan. Sehubungan dengan itu, oleh karena yang diakui tergugat hanya Rp 600.000,00 maka yang tertulis dikuitansi harus dikesampingkan karena penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang itu.
 
e)     Ditandatangani penulis akta
Baris 66:
d)     Jumlah utang atau barang sudah pasti.
 
== Referensi ==
----[1] Engelbrecht. 1992. H''impunan Peraturan Perundang-undangan RI''. Jakarta; Internusa, hlm.14
<references />
 
[2] M. Yahya Harahap, ''"Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,”'' Jakarta, Sinar Grafika. Hlm.685-687.
 
[3] Ibid. 687-691.
 
[4] Pitlo A. 1986. ''Pembuktian dan Daluwarsa (terj.).'' Jakarta: Intermasa. Hlm. 89.
 
[5] Tanggal 14-7-1987, ''Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia,'' No. VIII, 1988, 17 Maret 1988, hlm.13.