Izin lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Rapikan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
merubah ketentuan yang sesuai
Baris 1:
{{Inuse}}
'''Izin lingkungan''' adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang memerlukan usaha dan/atau kegiatan dimana wajib AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Pengertian ini bersumber dari Pasal 1 butir 35 UUPPLH jo. Pasal 1 butir 1 PP 27/2012. Sehingga dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha maupun kegiatan maka perlu izin lingkungan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Wahid|first=A.M.Yunus|date=2018|title=Pengantar Hukum Lingkungan|location=Jakarta|publisher=Prenadamedia Group|url-status=live}}</ref>
 
== Penerbitan ==
Menurut Pasal 47 ayat (1) PPILPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menetapkan bahwa izin lingkungan diterbitkan oleh:<ref>{{Cite book|title=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan|url-status=live}}</ref>
 
# Menteri (menangani lingkungan hidup), untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh menteri.
# Gubernur, dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL diterbitkan gubernur.
# Bupati/walikota, untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL diterbitkan bupati/walikota.
 
== Pentingnya Izin Lingkungan ==
Pentingnya izin lingkungan tercantum dalam Pasal 40 UUPPLH yang menyatakan:<ref name=":1">{{Cite book|title=Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|url-status=live}}</ref>
 
# Izin lingkungan adalah syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
# Izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
# Hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau dalam kegiatan wajib memperbaharui izin lingkungannya.
 
== Dapat Dibatalkan ==
Izin lingkungan telah diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UUPPLH hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UUPPLH. Dapat dibatalkan apabila diantaranya:<ref name=":1" />
 
# Terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen dan/atau informasi dalam persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin;
# dalam hal penerbitannya tanpa memenuhi syarat tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;atau
# Dalam kewajiban ditetapkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.<ref name=":0" />
 
== Referensi ==
<references />