Sita jaminan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
merubah ketentuan yang sesuai
Baris 1:
{{Inuse}}
 
'''Sita Jaminan''' atau biasa disebut dengan '''''conservatoir beslag''''' pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
1.      Pengertian dan Penerapan
 
Dimana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. [1]<ref>{{Cite book|last=Mertokusumo|first=Sudikno|date=1988|title=Hukum Acara Perdata Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Liberty|url-status=live}}</ref>
a.      Menyita Milik Tergugat untuk Menjamin Pembayaran Utang
 
== Penerapan ==
Sita Jaminan atau biasa disebut dengan ''conservatoir beslag'' pada Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv bahwa menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung, maka pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan tersebut.
 
b.*      Dapat Diterapkan atas Tuntutan Ganti Rugi
Dimana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. [1]
 
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan , Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
b.      Dapat Diterapkan atas Tuntutan Ganti Rugi
 
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:[2]
 
-         Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1247 KUH Perdata dalam bentuk penggantian biaya, bunga dan keuntungan diperoleh atau
Baris 17 ⟶ 15:
-         Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
 
c.*      Dapat Diterapkan dalam Sengketa Milik
 
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam hal sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. [3]<ref name=":0" />
 
== Tujuan ==
Maksud pengertian dan Tujuan sita jaminan tersebut agar kebutuhan barang tetap terjamin nilai dan keberadaannya sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap maka barang dapat dieksekusi dengan mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atasnya serta menyerahkan kepada penggugat.<ref name=":0" />
 
== Objek ==
HartaObjek Sita Jaminan atau harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranya:[4]<ref name=":0" />
 
a.      Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan.
2. Objek Sita Jaminan
 
Harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranya:[4]
 
a.      Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan
 
Dalam hal ini hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.
 
b.      Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi.
 
Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranya:
 
1.      Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat.
 
2.      Terbatas pada Barang Agunan
 
 
----[1] Sudikno Mertokusumo, ''Hukum Acara Perdata Indonesia'', Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 65.
 
[2] M. Yahya Harahap, H''ukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,'' Jakarta, Sinar Grafika. Hlm.398.
 
2.      Terbatas pada Barang Agunan.
[3] Ibid, hlm. 398.
 
== Referensi ==
[4] Ibid, hlm. 399-400.
<references />