Komisaris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menambah emotikon di artikel Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan suntingan oleh 110.138.91.133 (bicara) ke revisi terakhir oleh HsfBot: suntingan tidak membangun
Tag: Pengembalian SWViewer [1.4]
Baris 11:
Kegiatan dewan pengawas ditentukan oleh kekuasaan, tugas-tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya oleh suatu otoritas yang berada diluarnya. Biasanya, hal-hal ini dijelaskan dalam anggaran dasar (AD) organisasi tersebut. Anggaran dasar biasanya juga menyebutkan jumlah anggota dewan, bagaimana mereka dipilih, dan kapan mereka mengadakan pertemuan.
 
Dalam organisasi yang anggotanya memiliki [[Hak suara|hak pilih]] (voting rights), dewan pengawas bergerak atas nama, dan tunduk kepada, quorum. Quorumlah yang biasanya memilih anggota dewan pengawas. Dalam [[Perusahaan-perusahaan, publik|perusahaan terbuka]] (dengan saham), dewan dipilih oleh pemegang saham, dan dewan merupakan [[Kekuasaan|otoritas]] tertinggi dalam manajemen perusahaan. Dalam sebuah perusahaan tanpa saham, tanpa anggota yang memiliki hak pilih, misalnya [[universitas]] di Amerika Serikat, dewan biasanya merupakan kekuasaan tertinggi [[Pranata|institusi]] tersebut; yang mana anggotanya terkadang dipilih oleh oleh dewan itu sendiri.🖕🖕🖕🖕
 
Pada umumnya dewan pengawas memiliki tugas<ref>{{cite web | url = http://www.ecgi.org/codes/documents/indon_2001.pdf | title = INDONESIAN CODE FOR GOOD CORPORATE GOVERNANCE | accessdate = 2011-11-05 | work = National Committee on
Baris 23:
* Menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri
 
Biasanya dewan memilih satu orang anggotanya untuk menjadi ketua dewan, yang memiliki tugas-tugas seperti yang sudah taedisebutkan dalam anggaran dasar.
 
== Sistem Dua Tingkat ==