Fathur Rokhman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 70:
Polemik yang dialami Rektor UNNES beragam. Mulai dari kisruh pemilihan rektor, pemberhentian sementara pada dosen UNNES, hingga kasus plagiasi pada artikel ilmiah di jurnal dan disertasinya di UGM.
 
Kasus plagiasi pada disertasi semakin mencuat karena Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melaporkan Rektor UNNES Fathur Rokhman karena diduga plagiasi saat menyusun disertasinya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2003 lalu. KIKA menuduh Rokhman melakukan plagiat terhadap karya skripsi mahasiswa bimbingannya di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNNES. Kepala UPT Hubungan Masyarakat UNNES, Muhammad Burhanudin, mengatakan masalah ini telah rampung dan dinyatakan tidak terbukti pada 26 Januari 2021. Burhanuddin mengatakan, Fathur telah menerima surat tembusan dari Rektor UGM yang menyatakan disertasinya bukan hasil jiplakkan. Dalam surat tertanggal 2 April 2020 tersebut, kata dia, Fathur juga telah menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Universitas. Hasil pemeriksaan itu menyebut Fathur tak menjiplak.<ref>{{Cite news|last=Sani|first=Ahmad Faiz Ibnu|date=23 Juli 2021|title=Ini Beberapa Rektor yang Pernah Tersandung Kasus|url=https://amp/s/nasional.tempo.co/amp/1486499/ini-beberapa-rektor-yang-pernah-tersandung-kasus|work=Tempo.co|access-date=18 Agustus 2021}}</ref>
 
Burhanuddin mengatakan, Fathur telah menerima surat tembusan dari Rektor UGM yang menyatakan disertasinya bukan hasil jiplakkan. Dalam surat tertanggal 2 April 2020 tersebut, kata dia, Fathur juga telah menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Universitas. Hasil pemeriksaan itu menyebut Fathur tak menjiplak.<ref>{{Cite news|last=Sani|first=Ahmad Faiz Ibnu|date=23 Juli 2021|title=Ini Beberapa Rektor yang Pernah Tersandung Kasus|url=https://amp/s/nasional.tempo.co/amp/1486499/ini-beberapa-rektor-yang-pernah-tersandung-kasus|work=Tempo.co|access-date=18 Agustus 2021}}</ref>
 
Dari beberapa artikel, Prof. Fathur dinyatakan tidak plagiasi dengan beberapa alasan. Pertama, pada 6 Oktober 2018, Menristekdikti saat itu Prof Mohamad Nasir menyatakan dengan tegas bahwa Prof Fathur tidak terbukti melakukan plagiasi. Kedua, Prof. Fathur tahun 2000 mendapatkan hibah penelitian disertasi doktor. Beberapa dosen dan mahasiswa terlibat sebagai tim pengambil data. Baik Prof. Fathur maupun Ristin dan Nefi punya hak sama dalam menggunakan atau mengambil data tersebut. Ketiga, Penelitian disertasi Prof Fathur luas dan mendalam, berkaitan dengan pemilihan bahasa masyarakat dwibahasa di Banyumas secara luas (total halaman: 297). Adapun data skripsi Sdri Ristin hanya di satu pesantren (total halaman: 99). Data pada penelitian  skripsi Sdri Nefi lebih sempit lagi yaitu hanya pada satu peristiwa pranatacara pernikahan (total halaman: 118). Nefi Yustiani telah menyatakan secara tegas dan tertulis bahwa dalam penulisan skripsi dia memang memanfaatkan bahan-bahan yang diberikan kepada Prof Fathur kepadanya, termasuk bahan dalam berupa draf disertasi Prof Fathur. Maka dari itu, Nefi menyatakan bahwa Prof Fathur Rokhman tidak melakukan plagiasi atas skripsinya. Ristin Setiani juga menyatakan secara tegas dan tertulis bahwa skripsi yang ditulisnya memang merujuk dan memanfaatkan data-data yang ada dalam draf disertasi Prof Fathur Rokhman. Dengan demikian, Ristin menyatakan dengan tegas bahwa Prof Fathur tidak melakukan plagiasi atas skripsinya. Keempat, Pembimbing utama (promotor) Prof Dr Fathur Rokhman di Universitas Gadjah Mada (UGM) yaitu Prof. Dr. Soepomo Poedjosoedarmo  menyatakan secara tertulis bahwa kesamaan data dalam disertasi Prof Fathur dengan data pada skripsi Nefi dan Ristin bisa dijelaskan secara akedemik.<ref>{{Cite news|last=Zahra|first=Aryani Alianti|date=25 Februari 2020|title=Masih Berpikir Rektor Unnes Lakukan Plagiasi? Yuk, Cek Dulu Fakta-fakta Ini …|url=http://portalsemarang.com/masih-berpikir-rektor-unnes-lakukan-plagiasi-cek-dulu-deh-fakta-fakta-ini/|work=portalsemarang.com|access-date=18 Agustus 2021}}</ref>