Sumber-Sumber hukum lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k merubah tata letak sesuai pedoman |
||
Baris 1:
{{Inuse}}
Mengenai hukum lingkungan dapat diperinci berdasarkan sumbernya menurut Danusuproto. '''Sumber-Sumber Hukum Lingkungan''' dibedakan dalam beberapa hal sebagai berikut:
# Sumber Historis (sejarah);
B. Pandangan atau pemaparan beberapa ahli mengenai sumber hukum formal, di antaranya:▼
# Sumber Filsafati;
# Sumber Formal (menurut bentuknya); dan
# Sumber Material (menurut isinya). <ref>{{Cite book|last=Danusaputro|first=St. Munadjat|date=1985|title=Hukum Lingkungan|location=Bandung|publisher=Binacipta|url-status=live}}</ref>
Sehingga menurut Danusuproto, keempat hal tersebut merupakan sumber hukum lingkungan dimana secara kategoris dapat dibagi ke dalam sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
== Pandangan Beberapa Ahli ==
a. Menurut E. Utrecht
bahwa yang ditinjau berupa semua lembaga sosial, yang pada gilirannya diketahuilah apa yang dirasakan sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa masyarakat) dalam berbagai lemabaga sosial tersebut.
b. Menurut Van Apeldoorn
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat -saat psikologis. Penyelidikan mengenai hal faktor-faktor tersebut memerlukan kerja sama dari berbagai disiplin ilmu diantaranya sejarah, psikologi dan ilmu filsafat.
c. Bellefroid
Sumber hukum formal mencakup undang-undang dalam arti luas atau sama dengan peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan peradilan.
d. Edward Jenks
sumber hukum formal meliputi undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.
== Referensi ==
<references />
|