Pertimbangan yang memengaruhi pilihan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Teori ini mulanya dikemukakan oleh Prof. Cheatam dan Prof. Reese dalam 2<sup>nd</sup> Restatement sebagai sembilan faktor yang mungkin dipertimbangkan dalam menentukan tempat yang memiliki ''the most significant relationship'' dengan pokok perkara yang sedang dihadapi, yang selanjutnya teori ini dikembangkan oleh Prof. Robert E. Leflar.[1] Pengembangan teori yang dirasa masih abstrak tersebut kemudian di...' |
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Teori ini mulanya dikemukakan oleh Prof. Cheatam dan Prof. Reese dalam 2<sup>nd</sup> Restatement sebagai sembilan faktor yang mungkin dipertimbangkan dalam menentukan tempat yang memiliki ''the most significant relationship'' dengan pokok perkara yang sedang dihadapi, yang selanjutnya teori ini dikembangkan oleh Prof. Robert E. Leflar.
Pengembangan teori yang dirasa masih abstrak tersebut kemudian dicoba untuk dikonkritkan oleh Prof. Leflar, yang pada saat itu, faktor dalam hal yang teori berkaitan satu sama lain/ ''the most significant theory'', untuk sebaiknya dipahami sebagai faktor yang akan mempengaruhi pemilihan hukum yang berlaku.
Dalam Teori ''the most significant theory'' faktor yang mempengaruhi pemilihan hukum itu harus dapat membuka kemungkinan Hukum Perdata Internasional untuk menerapkan aturannya setiapkali pengadilan menghadapi kategori sejenis tertentu. Namun kemungkinan ini tidak disarankan pula oleh teori yang sama, ''the most significant theory'' karena perkara Hukum Perdata Internasional harus dianalisis secara kasuistis, dan pengadilan tidak menerapkan prinsip yang sama pada setiap kasus secara mekanis.
Di sisi lain, kasus yang ada menurut Prof. Leflar harus diselesaikan secara kasuistis karena khas dan unik, tidak bisa dilakukan dengan pendekatan Hukum Perdata Internasional Tradisional yang cenderung mekanik. Menurutnya Proses penyelesaian HPI adalah upaya untuk mengkaitkan dan memadukan fakta yang ada dengan segala latar belakangnya, fungsi sosial dalam kasus yang dihadapi. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, 9 butir yang ada dalam ''the most significant relationship'' itu perlu dipadatkan menjadi 5 butir pertimbangan, yakni ke-5nya adalah :
1. Prediktabilitas Hasil Penyelesaian Perkara ''(Predictability of Results)''.
Baris 16:
5. Penerapan Aturan Hukum yang Lebih Baik (''Application of the Better Rule of Law)''.
----
<references />
|