Pencatatan efek di Bursa Efek di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Pencatatan adalah pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa, sehingga dapat diperdagangkan di bursa. Hal tersebut adalah pengertian mengenai pencatatan efek, sebagaimana ada bedasarkan Peraturan Nomor I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatatan. Pencatatan ini sendiri adalah izin yang diberika...'
 
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pencatatan''' adalah pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa, sehingga dapat diperdagangkan di bursa. Hal tersebut adalah pengertian mengenai pencatatan efek, sebagaimana ada bedasarkan Peraturan Nomor I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatatan. Pencatatan ini sendiri adalah izin yang diberikan emiten dengan syarat tertentu, untuk sahamnya melantai di Bursa Efek di tempat efek tersebut tercatat.[[<ref>{{Cite book|last=Balfas|first=Mahmud M|date=2012|title=Hukum Pasar Modal Indonesia|location=Jakarta|publisher=Tatamisa|pages=308|url-status=live}}</ref> Pencatatan Efekefek (Listing)pada dibursa seringkali satu paket dengan proses penawaran umum oleh Emiten, pencatatan efek sebenarnya bukanlah suatu keharusan. Pencatatan efek adalah pilihan bagi Emiten yang melakukan penawaran umum. Pencatatan ini selain harus memenuhi peraturan perundang-undangan terkait penawaran umum, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan Bursa Efek diterkait Indonesia#%20ftn1|[1]]]pencatatan efek.
 
== Syarat Pencatatan Efek ==
Telah disebutkan pula mengenai syarat- syarat penawaran umum yang harus dipenuhi jika akan mencatatkan efeknya. Penawaran umum dan pencatatan efek seringkali dilakukan satu paket, namun demikian, pencatatan efek bukanlah suatu keharusan. Emiten dapat memiliih akan melakukan pencatatan atau tidak, bagi mereka yang melakukan pencatatan efek di bursa harus memenuhi syarat tertentu, yakni :[[Pencatatan<ref>{{Cite Efekbook|title=POJK (Listing)nomor di8/POJK.04/2017 Bursatentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek diBersifat Indonesia#%20ftn2Ekuitas.|[2]]][[Pencatatanurl-status=live}}</ref><ref>{{Cite Efekbook|title=POJK Nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam (Listing)Rangka diPenawaran BursaUmum Efek diBersifat Indonesia#%20ftn3Utang|[3]]]url-status=live}}</ref>
 
1.       Tanggal Pencatatan, jika efek juga dicatatkan di bursa;
 
2.       Nama bursa efek, jika efek juga dicatatkan di bursa;
 
3.       Tindakan Emiten jika Bursa Efek menolak permohonan pencatatan efek bersifat ekuitas.;
 
4.       Stabilitas harga saham tertentu yang telah tercatat di Bursa Efek.;
 
5.       Keterangan jumlah dan presentase saham yang akan dicatatkan pada bursa efek.;
 
6.       Keterangan tentang pembatasan atas pencatatan saham;
 
7.       Uraian singkat setiap anggota direksi, atau organ lain yang setara.
<references />
----[[Pencatatan Efek (Listing) di Bursa Efek di Indonesia#%20ftnref1|[1]]] Mamud M, Balfas. 2012. Hukum Pasar Modal Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Tatamisa, hal 308.
 
[[Pencatatan Efek (Listing) di Bursa Efek di Indonesia#%20ftnref2|[2]]] POJK nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
 
[[Pencatatan Efek (Listing) di Bursa Efek di Indonesia#%20ftnref3|[3]]] POJK Nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.