Kesultanan Kasepuhan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 431:
Selepas ''istikharah'' oleh para ulama, selanjutnya akan diadakan ''arak-arakan'' dan prosesi kenaikan tahta penguasa Kasepuhan yang baru.<ref name="ali15" />
=== Pelantikan Raharjo Jali sebagai Sultan Sepuh Aluda II dan penolakannya ===
Pada tanggal 18 Agustus 2021, Raharjo Jali dilantik oleh Dewan Kelungguhan sebagai Sultan Sepuh Aluda II. Pelantikan dilaksanakan di <nowiki>''Umah Kulon''</nowiki> kompleks Kasepuhan<ref name="baehaqialuda" />. namun hal ini mendapatan penentangan dari Heru Arianatareja yang merupakan keturunan dari Raden Arianatareja, menurutnya dalam aturan yang berlaku Raharjo Jali yang merupakan seorang ''Volmacht'' atau Wali tidak bisa menjadi seorang Sultan<ref name=dedipenobatan>Hariyadi, Dedi. 2021. Menolak Penobatan Rahardjo Djali, Pangeran Kuda Putih: Tidak Ada Sultannya Tidak Mempengaruhi Perekonomian. Cirebon : Radar Cirebon</ref>
== Aturan adat mengenai pengangkatan Sultan ==
|