Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Heri S Putra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Heri S Putra (bicara | kontrib)
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor
Baris 173:
 
== Tujuan Pembentukan ==
Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah:
Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah:<ref>{{Cite web |url=http://komisiyudisial.go.id/statis-22-tujuan-ky.html |title=Tujuan KOmisi Yudisial |access-date=2014-05-30 |archive-date=2014-04-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140429222148/http://www.komisiyudisial.go.id/statis-22-tujuan-ky.html |dead-url=yes }}</ref>
 
# Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan.
* Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
# Meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
* Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
* Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
* Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
* Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
 
Sementara menurut A. Ahsin Thohari dalam bukunya ''Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)'', di bebarapa negara, Komisi Yudisial muncul sebagai akibat dari salah satu atau lebih dari lima hal sebagai berikut:<ref name="ELSAM">A. Ahsin Thohari (2004), ''Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)'', Jakarta ISBN 979-8981-35-9</ref>