Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor |
||
Baris 173:
== Tujuan Pembentukan ==
Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah:
* Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
* Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
* Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
* Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
* Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
Sementara menurut A. Ahsin Thohari dalam bukunya ''Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)'', di bebarapa negara, Komisi Yudisial muncul sebagai akibat dari salah satu atau lebih dari lima hal sebagai berikut:<ref name="ELSAM">A. Ahsin Thohari (2004), ''Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)'', Jakarta ISBN 979-8981-35-9</ref>
|