Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Syarat dan pembagian daging kurban: Merapikan |
k →Syarat dan pembagian daging kurban: Menyesuaikan sub judul |
||
Baris 24:
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabiin]], tabiut-tabiin, dan ahli [[fikih]] (''fuqaha'') menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabiin). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
== Syarat hewan kurban dan pembagian
[[Berkas:Scan0001.jpg|210px|thumb|right|Iklan untuk berkurban dan membeli binatang kurban melalui organisasi tertentu]]Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut:
* Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
*
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.▼
* Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.▼
* Syarat hewan kurban<ref>{{Cite web|last=Tuasikal|first=M Abduh|date=18 September 2012|title=Panduan Qurban|url=https://rumaysho.com/2814-panduan-qurban.html|website=Rumaysho.com|access-date=18 September 2012}}</ref> yang akan disembelih adalah tidak memiliki cacat.
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Baris 47 ⟶ 50:
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)
▲* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, [https://www.madani-farm.com/2021/02/cara-memilih-kambing-domba-untuk-hewan-kurban.html umur minimal kambing bisa untuk kurban] yaitu lebih dari satu tahun, dan domba berumur lebih dari 6 bulan.
▲* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
▲* Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.
== Waktu berkurban ==
|