Masjid Raden Sayyid Kuning: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Masjid di Jawa Tengah menggunakan HotCat
k merapikan posisi kalimat
Baris 1:
'''Masjid Raden Sayyid Kuning''' adalah [[masjid]] yang berada di Desa [[Onje, Mrebet, Purbalingga|Onje]], Kecamatan [[Mrebet, Purbalingga|Mrebet]], [[Kabupaten Purbalingga]].<ref name=":0" /> [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] menetapkan masjid ini sebagai salah satu [[cagar budaya]] [[Indonesia]]. Penetapannya melalui Surat Keputusan Nomor 432/226 tahun 2018 yang diterbitkan tanggal 7 Juni 2018. Nomor registrasinya ialah CB.1570.<ref name=":1" /> Masjid ini merupakan salah satu masjid tertua yang digunakan untuk penyebaran [[agama]] [[Islam]] di [[Jawa|Pulau Jawa]]. Pada masa [[pembangunan]]<nowiki/>nya, wilayah sekitarnya dikelilingi oleh [[hutan]] yang ditumbuhi [[Tumbuhan paku|pakis]]. Karenanya tiang Masjid Raden Sayyid dibuat dari 4 [[batang]] [[pohon]] pakis. Bagian [[atap]]<nowiki/>nya terbuat dari ijuk. Sebelum bernama Masjid Raden Sayyid Kuning, nama masjid ini adalah Masjid Onje.<ref name=":0">{{Cite web|last=admindesa|first=About The Author|date=2019-02-12|title=Wisata Religi Desa Onje|url=https://onje.desa.id/wisata-religi-desa-onje/|website=Desa Onje|language=id-ID|access-date=13 Juli 2021}}</ref>
 
== Sejarah ==
Hingga abad ke-14 [[Masehi]], wilayah Desa Onje masih berbentuk hutan dan belum ditinggali oleh [[manusia]]. [[Pola permukiman|Permukiman]] mulai dibangun ketika seorang [[ulama]] yang bernama Syekh Syamsudin datang ke wilayah tersebut. Syamsudin merupakan utusan dari negeri [[Dunia Arab|Arab]] yang datang ke Pulau Jawa untuk membantu menghentikan penyebaran [[wabah]] [[penyakit]]. Dalam perjalanannya, ia singgah di hutan yang nantinya menjadi Desa Onje. Ia beristirahat untuk [[salat]] di atas sebuah [[batu]]. Ia kemudian mulai melakukan pembangunan masjid di tempat salatnya. Masjid yang ia bangun masih berupa [[bangunan]] dasar. Pembangunan masjid kemudian diteruskan oleh seorang ulama lainnya yang bernama Raden Sayyid Kuning. Ia adalah [[murid]] dari [[Sunan Kalijaga]] yang diutus untuk menyebarkan agama Islam di daerah Purbalingga dan sekitarnya. Pembangunan Masjid Raden Sayyid Kuning diadakan pada masa kekuasaan [[Kesultanan Demak]]. Setelah pembangunan masjid selesai, Raden Sayyid Kuning menjadi [[imam]] masjid yang pertama di desa tersebut. [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] menetapkan masjid ini sebagai salah satu [[cagar budaya]] [[Indonesia]]. Penetapannya melalui Surat Keputusan Nomor 432/226 tahun 2018 yang diterbitkan tanggal 7 Juni 2018. Nomor registrasinya ialah CB.1570.<ref name=":1">{{Cite web|title=Masjid R. Sayyid Kuning - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya|url=http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/cagarbudaya/detail/PO2015052700001/masjid-r-sayyid-kuning|website=cagarbudaya.kemdikbud.go.id|access-date=13 Juli 2021}}</ref>
 
== Referensi ==