Titik taut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Menurut Dhoni Kusra, titik taut adalah titik pertalian yang menjawab mengenai hukum mana yang digunakan dalam suatu persoalan Hukum Perdata Internasional. Titik pertalian yang dimaksud dapat dijabarkan oleh Bayu  Seto, yang mana menurutnya adalah faktor,atau fakta khusus di dalam suatu peristiwa hukum yang menunjukkan pertalian, atau terkerkaitan khusus dengan suatu sistem hukum tertentu, dalam konteks ini adalah berhubungan dengan unsur-unsur asing (foreign ele...'
 
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Menurut Dhoni Kusra, titik taut adalah titik pertalian yang menjawab mengenai hukum mana yang digunakan dalam suatu persoalan Hukum Perdata Internasional. Titik pertalian yang dimaksud dapat dijabarkan oleh Bayu  Seto, yang mana menurutnya adalah faktor,atau fakta khusus di dalam suatu peristiwa hukum yang menunjukkan pertalian, atau terkerkaitan khusus dengan suatu sistem hukum tertentu, dalam konteks ini adalah berhubungan dengan unsur-unsur asing (''foreign element''). Dalam peristiwa hukum, dapat dijumpai adanya fakta penting yang membentuk hubungan tertentu mengenai persoalan yang ada dengan aturan dalam suatu sistem hukum tertentu. Dalam konteks ini, dalam Perselisihan Hukum Perdata Internasional membedakan titik taut dalam titik taut primer dan titik taut sekunder.[1]
 
== Jenis Titik Taut<ref>{{Cite book|last=Bayu|first=Seto|date=2013|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|pages=64|url-status=live}}</ref> ==
1.       Titik Taut Primer (Titik Taut Pembeda).[2]
Perselisihan Hukum Perdata Internasional membedakan titik taut menjadi dua jenis, yakni titik taut primer dan titik taut sekunder.
 
# Titik Taut Primer (Titik Taut Pembeda).<ref>{{Cite book|last=Seto|first=Bayu|date=2013|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|pages=86|url-status=live}}</ref>
 
Titik taut primer adalah fakta yang membedakan kasus yang dihadapi dari persoalan yang sepenuhnya pada satu  sistem/ hukum/ yuridiksi tertentu, yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebut adalah suatu perselisihan Hukum Perdata Internasional. Ciri yang membedakan adalah mengenai pembeda titik taut yang bersangkutan, yang mana terlibatnya lebih dari satu aturan hukum, atau sistem hukum yang ada dalam perkara tersebut.
 
Ada hal yang kemudian menciptakan permasalahan Hukum Perdata Internasional, yakni :<ref>{{Cite book|last=Purwadi|first=Ari|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Surabaya|publisher=Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)
2.       Titik Taut Sekunder (Titik Taut Penentu).
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya|pages=64|url-status=live}}</ref>
 
* Kewarganegaraan (nasionalitas).;
Titik taut sekunder adalah fakta yang menentukan hukum apa, atau hukum yang mana yang seharusnya diberlakukan dalamsuatu perkara Perdata yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum, atau prinsip hukum. Titik taut sekunder, sebagai faktor penentu diantaranya  adalah :
* Domisili;
* Kedudukan badan hukum.
 
12.       Titik Taut PrimerSekunder (Titik Taut PembedaPenentu).[2]
a.      Pilihan hukum yang dinyatakan oleh para pihak dalam perjanjian secara tegas (Perkara Perdata Internasional).
 
Titik taut sekunder adalah fakta yang menentukan hukum apa, atau hukum yang mana yang seharusnya diberlakukan dalamsuatu perkara Perdata yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum, atau prinsip hukum. Titik taut sekunder, sebagai faktor penentu diantaranya  adalah :
b.     Pilihan hukum yang disimpulkan hakim baik secara tegas maupun tidak.
 
c.      Pilihan hukum/ pembebanan hukum yang diperintahkan/ diwajibkan pembelakuannya oleh negara melalui aturan perundang-undangan.
 
a.*      Pilihan hukum yang dinyatakan oleh para pihak dalam perjanjian secara tegas (Perkara Perdata Internasional).
d.     Factum Delicti/ fakta yang ditetapkan sebagai titik taut penting oleh prinsip hukum yang berlaku.
b.    * Pilihan hukum yang disimpulkan hakim baik secara tegas maupun tidak.
c.*      Pilihan hukum/ pembebanan hukum yang diperintahkan/ diwajibkan pembelakuannya oleh negara melalui aturan perundang-undangan.
d.    * Factum Delicti/ fakta yang ditetapkan sebagai titik taut penting oleh prinsip hukum yang berlaku.
 
 
Baris 26 ⟶ 33:
 
 
----[1] Seto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 64. Bandung  : PT Citra Aditya Bakti
 
----
[2] Seto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 86. Bandung  : PT Citra Aditya Bakti
<references />