Lex loci contractus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Lex Loci Contractus adalah suatu asas Hukum Perdata Internasional yang berangkat, berlandas dengan prinsip locus regit actum, yang mana berisi dengan prinsip yang layak. Lex Loci Actus ini memiliki makna dalam membuat kontrak lintas yurisdiksi, hukum yang berlaku adalah tempat pembuatan perjanjian.[1] Tempat terakhir dilaksanakan kontrak adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam terbentuknya suatu kesepakatan. Namun demikian, seringk...'
 
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Lex Loci Contractus adalah suatu asas Hukum Perdata Internasional yang berangkat, berlandas dengan prinsip locus regit actum, yang mana berisi dengan"''the prinsipproper yanglaw layakcontract"'', hukum dari pembuatan suatu kontrak. Lex Loci Actus ini memiliki makna dalam membuat kontrak lintas yurisdiksi, hukum yang berlaku adalah tempat pembuatan perjanjian.[[Lex<ref Lociname=":0">{{Cite Contractus#%20ftn1book|last=Purwadi|first=Ari|[1]]]title=Dasar-Dasar TempatHukum terakhirPerdata dilaksanakanInternasional|location=Surabaya|publisher=Pusat kontrakPengkajian adalahHukum suatudan halPembangunan yang dibutuhkan dalam terbentuknya suatu kesepakatan.(PPHP)
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya|pages=19|url-status=live}}</ref> Tempat terakhir dilaksanakan kontrak adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam terbentuknya suatu kesepakatan. Tidak ada kesatuan pendapat mengenai tempat dilangsungkannya kontrak. Hal ini akan bergantung di hadapan forum hakim di tempat dimana perkara diajukan, yang kemudian akan memberi kualifikasinya tersendiri.<ref name=":0" />
 
Namun demikian, seringkali ditemukan bahwa prinsip ini sudah kurang relevan dengan jaman yang ada, terutama kepada pihak yang tidaksaling bertemu/ berhadapan. Kemudahan teknologi membawa manusia berkontrak dengan semakin mudah, sehingga penggunaan prinsip ini semakin sulit untuk dilakukan.[[Lex<ref Lociname=":1">{{Cite Contractus#%20ftn2book|[2]]]last=Hartono|first=Sunarti|title=Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional|pages=13|url-status=live}}</ref> Namun demikian, dalam hal tertentu, prinsip ini masih dapat dilakukan, seperti pekan raya perdagangan internasional.
 
Dalam== halJalan menentukanKeluar ''locussaat contractus''Kondisi pada kondisi ''contract between absent persons''/ kontrak tanpa orang, dapat digunakan jalan keluar melalui :[[Lex Loci Contractus#%20ftn3|[3]]]==
Dalam hal menentukan ''locus contractus'' pada kondisi ''contract between absent persons''/ kontrak tanpa orang, dapat digunakan jalan keluar melalui :<ref name=":1" />
 
1.       Teori Post Box.
Baris 12 ⟶ 14:
 
Hal ini dilakukan di negara Civil Law, dimana penerimaan tawaran harus sampai ke pihak yang melakukan penawaran, dan diterima. Penerimaan ini juga harus dinyatakan dan diketahui oleh orang yang membuat tawaran.
----
----[[Lex Loci Contractus#%20ftnref1|[1]]] Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan FH Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya. Hal. 19
<references />
 
[[Lex Loci Contractus#%20ftnref2|[2]]] Sunarti Hartono, Pokok=Pokok Hukum Perdata Internasional. hal. 13
 
[[Lex Loci Contractus#%20ftnref3|[3]]] Sunarti Hartono, Pokok=Pokok Hukum Perdata Internasional. hal. 13