Lex loci contractus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Lex Loci Contractus adalah suatu asas Hukum Perdata Internasional yang berangkat, berlandas dengan prinsip locus regit actum, yang mana berisi dengan prinsip yang layak. Lex Loci Actus ini memiliki makna dalam membuat kontrak lintas yurisdiksi, hukum yang berlaku adalah tempat pembuatan perjanjian.[1] Tempat terakhir dilaksanakan kontrak adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam terbentuknya suatu kesepakatan. Namun demikian, seringk...' |
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Lex Loci Contractus adalah suatu asas Hukum Perdata Internasional yang berangkat, berlandas dengan prinsip locus regit actum, yang mana berisi
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya|pages=19|url-status=live}}</ref> Tempat terakhir dilaksanakan kontrak adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam terbentuknya suatu kesepakatan. Tidak ada kesatuan pendapat mengenai tempat dilangsungkannya kontrak. Hal ini akan bergantung di hadapan forum hakim di tempat dimana perkara diajukan, yang kemudian akan memberi kualifikasinya tersendiri.<ref name=":0" />
Namun demikian, seringkali ditemukan bahwa prinsip ini sudah kurang relevan dengan jaman yang ada, terutama kepada pihak yang tidaksaling bertemu/ berhadapan. Kemudahan teknologi membawa manusia berkontrak dengan semakin mudah, sehingga penggunaan prinsip ini semakin sulit untuk dilakukan.
Dalam hal menentukan ''locus contractus'' pada kondisi ''contract between absent persons''/ kontrak tanpa orang, dapat digunakan jalan keluar melalui :<ref name=":1" />
1. Teori Post Box.
Baris 12 ⟶ 14:
Hal ini dilakukan di negara Civil Law, dimana penerimaan tawaran harus sampai ke pihak yang melakukan penawaran, dan diterima. Penerimaan ini juga harus dinyatakan dan diketahui oleh orang yang membuat tawaran.
----
<references />
|