Pemerintah Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{Unreferenced}} tag |
|||
Baris 4:
== Wewenang ==
Kepala desa mempunyai wewenang:
* Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan
* Mengajukan rancangan peraturan desa.
* Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
|