Dépeçage: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
{{cleanup}}
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{cleanup}}
Kata ini''Dépeçage'' sejatinya berbahasaadalah kata dalam bahasa [[Perancis]], yang mana memiliki arti pemecahan, atau pemilahan. Namun maknaMaksud dari kataistilah ini maksudnya adalah tindakan untuk menundukkan persoalan tertentu yang mungkin terbit dalam peristiwa/hubungan hukum pada sistem hukum yang berbeda.<ref>Beto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 165. Bandung : PT Citra Aditya Bakti</ref>
 
== Pembedaan ''Dépeçage oleh Dicey dan Morris''<ref>{{Cite book|last=dkk|first=Collins, Lawrence|date=1993|title=Dicey and Morris on the Conflict of Laws|location=London|publisher=Sweet and Maxwell|pages=1205-1208|url-status=live}}</ref> ==
Contohnya adalah seorang pewaris berkewarganegaraan Indonesia membuat wasiat/ testamen di Singapura dan dilaksanakan di Singapura. Kemudian apabila perkara tentang gugatan wasiat tersebut diajukan di Indonesia, locus delictinya harus tunduk pada sistem hukum pembuat testamen, namun dalam konteks ini dapat dilakukan pemilahan. Hal ini kemudian dapat dipilah menjadi keabsahan formal testamen, dan kemampuan hukum pewaris untuk mewariskan kekayaannya lewat testamen/ wasiat.
Dicey dan Morris kemudian membedakan arti peristiwa yang berbeda dalam kontrak Hukum Perdata Internasional menjadi :
Prinsip ini dapatdipahami bahwa sistem hukum yang berbeda dapat diberlakukan atas bagian yang berbeda-beda dari sebuah peristiwa hukum. Hal ini kemudian dirumuskan pembedanya oleh Dickey dan Morris sebagai berikut :<ref>Dicey and Morris on the Conflict of Laws, Vol. 2. Sweet and Maxwell, London,1993. Hal 1205-1208</ref>
 
# Tidak semua persoalan yang timbul dari suatu kontrak secara otomatis harus diatur dalam satu hukum yang sama.
# Hukum yang berbeda dapat dilakukan atas bagian dari sebuah kontrak.
 
ContohnyaContoh dari teori ini adalah seorang pewaris berkewarganegaraan Indonesia membuat wasiat/ testamen di Singapura dan dilaksanakan di Singapura. Kemudian apabila perkara tentang gugatan wasiat tersebut diajukan di Indonesia, locus delictinya harus tunduk pada sistem hukum pembuat testamen, namun dalam konteks ini dapat dilakukan pemilahan. Hal ini kemudian dapat dipilah menjadi keabsahan formal testamen, dan kemampuan hukum pewaris untuk mewariskan kekayaannya lewat testamen/ wasiat.
 
Prinsip ini dapatdipahamidapat dipahami bahwa sistem hukum yang berbeda dapat diberlakukan atas bagian yang berbeda-beda dari sebuah peristiwa hukum. Hal ini kemudian dirumuskan pembedanya oleh Dickey dan Morris sebagai berikut :<ref>Dicey and Morris on the Conflict of Laws, Vol. 2. Sweet and Maxwell, London,1993. Hal 1205-1208</ref>
 
# Bahwa tidak semua persoalan yang timbul dari kontrak diatur dengan hukum yang sama secara alamiah.