Lex loci solutionis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Asas ini ada memiliki dasar ''locus regit actum'', yang kemudian disempurnakan dengan ''lex loci contractus'' untuk digunakan menyelesaikan masalah validitas kontrak,[1] namun asas ini peranannya jarang digunakan karena jarang digunakan. Asas ''lex loci contractus'' sendiri sebenarnya variasi dari penerapan ''locus regit actum'' yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan kontrak,[2] ya...' |
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Asas ini berangkat dari teori dasar ''locus regit actum'', yang kemudian disempurnakan dengan ''lex loci solutionis'' yang melihat bahwa hukum yang berlaku dari suatu perjanjian adalah tempat dimana suatu perjanjian dilaksanakan,<ref name=":0">{{Cite book|last=Purwadi|first=Ari|date=2016|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Surabaya|publisher=Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)
Bedasarkan hal tersebut, meski kontrak sah di tempat pembuatannya, hal ini tidak berlaku apabila bertentangan dengan sistem hukum di tempat pelaksanaan kontrak. Meski menemui titik terang, titik gelap yang lain tetap terjadi ketika suatu kontrak dilaksanakan di tempat-tempat yang berbeda. Namun hal ini bisa dilakukan dengan meundukkan kontrak dengan sistem hukum yang berbeda-beda.
== Contoh ==
Terjadi kontrak ekspor-impor sepatu dari Indonesia ke Jerman antara CV Maju Banget dengan Jan Tenan (WN Jerman), dan telah disepakati dalam kontrak nahwa hukum Indonesia akan berlaku apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Apabila perselisihan tersebut terjadi di pengadilan Jerman, maka harus digunakan hukum Indonesia. Namun apabila pilihan hukum tidak ditetapkan, maka asas ''lex loci contractus'' atau ''lex loci solutionis'' akan berlaku.
----
<references />
|