Lex loci solutionis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Asas ini ada memiliki dasar ''locus regit actum'', yang kemudian disempurnakan dengan ''lex loci contractus'' untuk digunakan menyelesaikan masalah validitas kontrak,[1] namun asas ini peranannya jarang digunakan karena jarang digunakan. Asas ''lex loci contractus'' sendiri sebenarnya variasi dari penerapan ''locus regit actum'' yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan kontrak,[2] ya...'
 
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Asas ini berangkat dari teori dasar ''locus regit actum'', yang kemudian disempurnakan dengan ''lex loci solutionis'' yang melihat bahwa hukum yang berlaku dari suatu perjanjian adalah tempat dimana suatu perjanjian dilaksanakan,<ref name=":0">{{Cite book|last=Purwadi|first=Ari|date=2016|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Surabaya|publisher=Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP)
AsasFakultas iniHukum adaUniversitas memilikiWijaya dasarKusuma ''locus regit actum'', yang kemudian disempurnakan dengan ''lex loci contractus'' untuk digunakan menyelesaikan masalah validitas kontrak,[[Asas Lex Loci Solutionis#%20ftn1Surabaya|[1]]]pages=172|url-status=live}}</ref> namun asas ini peranannya jarang digunakan karena jarang digunakan. Asas ''lex loci contractussolutionis'' sendiri sebenarnya variasi dari penerapan ''locus regit actum'' yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan kontrak,[[Asas<ref Lexname=":0" Loci Solutionis#%20ftn2|[2]]]/> yang mana dalilnya adalah tempat pelaksanaan perjanjian adalah tempat yang lebih relevan dengan kontrak dibandingkan tempat pembuatan perjanjian.[[Asas<ref Lexname=":1">{{Cite Locibook|last=Seto|first=Bayu|date=2013|title=Dasar-Dasar Solutionis#%20ftn3Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|pages=272|[3]]]url-status=live}}</ref>
 
Bedasarkan hal tersebut, meski kontrak sah di tempat pembuatannya, hal ini tidak berlaku apabila bertentangan dengan sistem hukum di tempat pelaksanaan kontrak. Meski menemui titik terang, titik gelap yang lain tetap terjadi ketika suatu kontrak dilaksanakan di tempat-tempat yang berbeda. Namun hal ini bisa dilakukan dengan meundukkan kontrak dengan sistem hukum yang berbeda-beda.[[<ref name=":1" /> Asas Lexini Locikemudian Solutionis#%20ftn4|[4]]]disempurnakan Namunmenjadi demikianmasih memungkinkan untuk menundukkan suatu kontrak pada berbagai sistem hukum yang berbeda (''depecage''), asasmeski akan menyulitkan pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Asas ini termasuk pendekatan tradisionalTradisional Hukum Perdata Internasional.
 
== Contoh ==
----[[Asas Lex Loci Solutionis#%20ftnref1|[1]]] Purwadi, Ari. 2016. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal 172.Surabaya : Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Terjadi kontrak ekspor-impor sepatu dari Indonesia ke Jerman antara CV Maju Banget dengan Jan Tenan (WN Jerman), dan telah disepakati dalam kontrak nahwa hukum Indonesia akan berlaku apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Apabila perselisihan tersebut terjadi di pengadilan Jerman, maka harus digunakan hukum Indonesia. Namun apabila pilihan hukum tidak ditetapkan, maka asas ''lex loci contractus'' atau ''lex loci solutionis'' akan berlaku.
 
----
[[Asas Lex Loci Solutionis#%20ftnref2|[2]]] Purwadi, Ari. 2016. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal 172.Surabaya : Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
<references />
 
[[Asas Lex Loci Solutionis#%20ftnref3|[3]]] Seto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 272. Bandung  : PT Citra Aditya Bakti
 
[[Asas Lex Loci Solutionis#%20ftnref4|[4]]] Seto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 272. Bandung  : PT Citra Aditya Bakti