Lex situs: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi 'Asas ini diatur dalam hukum Indonesia, yang dibuat pada masa Penjajahan Kolinial Belanda melalui pasal 17 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB)Terhadap barang-barang yang tidak bergerak berlakulah undang-undang dari negeri atau tempat di mana barang-barang itu berada.[1] Sesuai dengan redaksi yang tertulis di pasal 17 AB, pengaturan terhadap benda tetap, yang isinya adalah hukum dari tempat benda tersebut berada. Asas ini dirasa cukup tepat mengi...' |
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Asas ini
Sesuai dengan redaksi yang tertulis di pasal 17 AB, pengaturan terhadap benda tetap, yang isinya adalah hukum dari tempat benda tersebut berada. Asas ini dirasa cukup tepat mengingat akan membuat eksekusi atau penegakan atas hak
Perlu ditegaskan kembali bahwa pasal ini mengatur mengenai benda tetap (onroerendgoederen), akibat dari pengaturan dari AB tersebut, Indonesia memiliki kaidah hukum mengenai HPI terhadap benda tetap. Namun, mengenai kaidah HPI mengenai hal ini penting sekali untuk membuat aturannya dalam hierarki perundang-undangan, dan mengaturnya secara komprehensif. Di sisi lain pula, hal yang mengatur mengenai status benda bergerak dalam HPI belum dimiliki oleh Republik ini.
----[1] Pasal17 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB)▼
== Contoh ==
Apabila seseorang menghadapi suatu perkara/ statuta mengenai perbuatan melawan hukum yang sasarannya adalah benda tetap, maka aturan ditegakkan bedasarkan yurisdiksi benda tersebut berada. Seperti sengketa tanah yang berada di Kota A, meski para pihak bukan dari Kota A, penyelesaian sengketa harus diselesaikan di tempat tersebut.
[2] Seto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 77. Bandung : PT Citra Aditya Bakti
|