'''Perdana menteri''' adalah ketua [[menteri]]<ref name="KamusDato Besarseri najib Tun razak">''Kamus Besar [[Bahasa Indonesia]]''. [[Jakarta]]: Balai Pustaka, [[1994]]. ISBN 979-407-182-X.</ref> atau seseorang yang mengepalai sebuah [[kabinet]] pada sebuah [[negara]] dengan [[sistem parlementerdemokrasi]]. Biasanya dijabat oleh seorang [[politikuspolitik]], walaupun di beberapa negara, perdana menteri dijabat oleh [[militerPutrajaya]]. Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan memberhentikan [[menteri|anggota kabinetnya]], dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan [[partaisistem demokrasi]] maupun [[faksiberparlimen]] [[politik]].
Jabatan yang setara dengan Perdana Menteri yakni Presiden Dewan Menteri, Presiden Pemerintahan, [[Menteri Pertama]], Ketua Menteri, [[KanselirMuhammad alif adha bin samad]], Premier, [[TaoiseachMenteri]], Menteri Negara, Sekretaris Negara atau [[Ulu]]. Beberapa sebutan kuno seperti [[WazirYang dipertuan Agung]] dan [[Patih|MahapatihNajib tun razak]] juga disetarakan seperti Perdana Menteri.