Pemekaran dan Penggabungan Daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Sesuai dengan WP:PERAMAL, tidak diperkenankan menambah usulan atau rencana pemekaran. |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
== Sejarah ==
===
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki delapan provinsi: [[Sumatra]], [[Kalimantan (provinsi)|Borneo]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[Jawa Timur]], [[Sulawesi]], [[Maluku]] dan [[Kepulauan Nusa Tenggara|Sunda Kecil]] serta dua daerah istimewa yakni [[Daerah Istimewa Surakarta]] dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]].
Baris 66:
* [[Kalimantan Utara]] dengan ibukota [[Tanjung Selor]], dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi provinsi Indonesia ke-34 pada tanggal 25 Oktober 2012.
==
Pemekaran wilayah semakin marak sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang [[Otonomi daerah|Otonomi Daerah]] yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Baris 338:
# [[Kabupaten Intan Jaya]], pemekaran dari [[Kabupaten Paniai]] (29 Oktober 2008)
== Dasar
Berikut [[Badan Pusat Statistik|Data BPS]] berdasarkan statistik Januari 2007:<ref>[http://www.bps.go.id/mstkab/mfd2007.pdf BPS: Daftar nama provinsi, kabupaten, kota menurut dasar hukum pembentukan wilayah]</ref> <!-- (<small>Untuk mengurutkan berdasarkan termuda-tertua, klik tombol pengurutan Dasar Hukum Pembentukan lalu tombol pengurutan Tanggal</small>) -->
{| class="wikitable sortable"
Baris 1.470:
== Lihat pula ==
* [[Daftar kabupaten dan kota Indonesia|Daftar
* [[Daftar provinsi
== Referensi ==
|