Pemekaran dan Penggabungan Daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{More citations needed|date=Agustus 2021}}
{{Pembagian administratif Indonesia}}
'''Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia''' adalah pembentukan dan/atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran dan penggabungan daerah di [[Indonesia]] adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]].