Semen Baturaja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 50:
== Sejarah ==
PT Semen Baturaja (Persero) berdiri pada tanggal 14 November 1974, dengan akta notaris Jony Frederick Berthol Tumbelaka Sinjal No. 34, dengan pemegang saham [[Semen Padang (perusahaan)|PT. Semen Padang]] (55
Pada tahun [[1978]] pemerintah memberikan penyertaan modal yang mengubah status hukum perusahaan menjadi PT (Persero) dengan susunan modal sebagai berikut:
* Pemerintah [[RI]]: 88
* [[Semen Gresik|PT Semen Gresik]]
* [[Semen Padang (perusahaan)|PT Semen Padang]]
Pada tahun 1991 berdasarkan PP Nomor: 3 tahun 1991, susunan modal PT Semen Baturaja berubah menjadi 100 % milik Pemerintah RI dengan mengambil alih saham - saham yang semula dimiliki oleh PT Semen Gresik dan PT Semen Padang.
Baris 69:
# Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe V<br>Indonesian Standard: SNI 2049:2015<br>OPC Tipe V memiliki keunggulan sebagai produk "Ultra Resistence" Kemampuannya sebagai material bangunan untuk di lokasi dengan kandungan asam sulfat tinggi (lebih dari 0,2 %).
# Portland Composite Cement (PCC)<br>Indonesian Standard: SNI 15-7064-2004<br>European Standard: EN 197-1:2000 ( 42.5 N&42.5 R)<br>PCC digunakan untuk bangunan-bangunan pada umumnya, sama dengan penggunaan Semen Portland Tipe I dengan kuat tekan yang sama. PCC mempunyai panas hidrasi yang lebih rendah selama proses pendinginan dibandingkan dengan Semen Portland Tipe I, sehingga pengerjaannya akan lebih mudah dan menghasilkan permukaan beton/plester yang lebih rapat dan lebih halus.
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
|