Tanjung Bungo, Kampa, Kampar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k WP:NOVISIMISI – larangan mencantumkan visi dan misi
Baris 62:
 
'''                             ''' : Kepala Desa MANIZAR Sekdes JASMAN Tahun 2017-2023
 
== Visi dan Misi ==
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Tanjung Bungo ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Tanjung Bungo seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan.
 
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Tanjung Bungo.
 
Dalam menghadapi tantangan otonomi desa menuju desa yang mandiri dan agamis maka masyarakat Desa Tanjung Bungo melalui para pemangku kepentingan pembangunan desa mempunyai harapan untuk mewujudkan masyarkat yang lebih sejahtera. Berdasarkan kondisi masyarakat Desa Tanjung Bungo saat ini dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa tantangan yang dihadapi 6 tahun kedepan tahun 2018-2023 disusun Visi sebagai berikut :
 
'''“Menjadikan Desa Tanjung Bungo Sebagai Desa Mandiri Dan Agamis”'''
 
'''a.     Visi'''
 
1.     Desa yang mandiri mayoritas pertanian mengandung pengertian bahwa Desa Tanjung Bungo mampu mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajatdengan masyarakat lain yang lebih majudengan mengadalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiriyang berbasis pada keunggulan lokal dibidang pertanian secara mayoritas.
 
2.     Agamis adalah suatu kondisi dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat terpenuhinya kebutuhan jasmani masyarakat Desa, juga terpenuhinya kebutuhan rohani dengan sikap dan akhlak mulia yang sesuai dengan pemahaman, penghayatan ajaran agama islam sehingga seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan norma agama.