Desain tata letak sirkuit terpadu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Notarianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalamUndangdalam Undang-Undang  nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terminologi dari desain tata letak sirkuit terpadu ada dalam lingkup pasalUndang-Undang 1 ayat 2 UUnomor 32 tahun 2000, yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagaisecara elementerpisah, sekurang-kurangnyayakni satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.:<ref>{{Cite book|title=Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.|url-status=live}}</ref>
 
* Desain Tata Letak : kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Pendaftaran
* Sirkuit Terpadu : suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
 
== Pendaftaran ==
Sama terkait beberapa lingkup Kekayaan Intelektual yang lainnya, desain tata ruang sirkuit terpadu perlu didaftarkan terlebih dahulu, yang mana wewenang pemeriksaan permohonan dan pengelurannya dimiliki oleh kantor HaKI. Terkait dengan pendaftaran ini ada secara detail dalam pasal 9-28 Undang-Undang  nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
 
== Perbandingan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan Kekayaan Intelektual lainnya. ==
 
Kedua hal ini memiliki prinsip yang sama, yakni :<ref>{{Cite journal|first=Sudjana|title=Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Perspektif Perbandingan Hukum Interen|journal=Jurnal Hukum|pages=235}}</ref>
 
== Kedua hal ini memiliki prinsip yang sama, yakni :<ref>{{Cite journal|first=Sudjana|title=Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Perspektif Perbandingan Hukum Interen|journal=Jurnal Hukum|pages=235}}</ref> ==
-         Orisinalitas, memiliki objek perlindungan yang sama dengan paten, yakni teknologi.
 
Baris 14 ⟶ 15:
 
-         Rahasia dagang karena objek perlindungannya sama, yakni teknologi.
 
== Lingkup Hak<ref>{{Cite book|last=Damian, dkk|first=Eddy|date=2000|title=Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar|location=Bandung|publisher=PT. Alumni|pages=229|url-status=live}}</ref> ==
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu, yakni :
 
# Hak melaksanakan desain yang dimiliki;
# Hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, ekspor, dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan hal ini.
 
----
<references />