Kota Lubuklinggau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Laura Putri Calma (bicara | kontrib)
→‎Transportasi: Menambahkan kesehatan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Sejarah: Perapihan kata dari hitam jadi biru
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 64:
Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibu kota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.
 
Pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan Manajemen Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju Kota Metropolitan. Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang sangat strategis yaitu di antara provinsi[[Jambi|Provinsi Jambi]], [[Bengkulu|Provinsi Bengkulu]] serta ibu kota provinsi[[Sumatra Selatan|Provinsi Sumatra Selatan]] ([[Kota Palembang|Palembang]]) dan merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara [[Pulau Sumatra]].<ref>{{id}} {{cite web|url=http://www.lubuklinggau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=146&Itemid=101|title=Sejarah Singkat|format=html|accessdate=2012-10-1|archive-date=2012-09-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20120930055936/http://www.lubuklinggau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=146&Itemid=101|dead-url=yes}}</ref>
 
== Pemerintahan ==