PLTA Tonsealama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
Dibangun pada zaman penjajahan Belanda tahun 1912. PLTA Tonsea Lama merupakan bangunan sejarah peninggalan Bangsa Belanda dan juga Bangsa Jepang, dimana tercatat pertama kali didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan pernah dikuasai oleh Tentara Pendudukan Jepang, lalu kembali ke Pemerintah Kolonial Belanda, kemudian setelah Indonesia merdeka, dikelolah menjadi PLTA PT.PLN.
 
Historisasi tanah tempat bangunan ini berdiri, yaitu diatas tanah rampasan perang Pemerintah Kolonial Belanda dari warga pribumi di Desa Tonsea Lama, dimana pemilik asli atas tanah tercatat dalam RegusterRegister Tanah Nomor 829 Folio 80 Pemerintah Desa Tonsea Lama, adalah tanah hak milik pasini (adat/Minahasa) mendiang almarhum '''Nelwan Hendrik (1863-1949)''' dan isternyaisterinya '''Pakasi Ketsia''' yang pada waktu itu sebagai warga pribumi; tak bisa apa-apa mengambil alih tanah miliknnya dari tangan penjajah (Dikutip dari catatan Keluarga Nelwan Pakasi Kandow di Tonsea Lama oleh Felix Mantiri dan Sefry Nelwan).
 
Fasilitas PLTA ini dioperasikan sejak zaman penjajahan Belanda ini memiliki lingkungan yang asri. Selain sebagai salah satu sumber produksi listrik bagi kebutuhan masyarakat pelanggan PLN, di PLTA ini juga bagi setiap mereka yang berkunjung seakan diajak untuk menelusuri jejak peninggalan sejarah peninggalan Bangsa Belanda dan juga Bangsa Jepang. Mulai dari bendungan air, terowongan, turbin, hingga generator yang telah berusia puluhan tahun.